Advertisement
Kementerian Kominfo dan Polri Didesak Memblokir Game Online Berunsur Perjudian
Judi Online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri didesak untuk memblokir situs game online yang mengandung unsur perjudian. Desakan itu datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Saya yakin sampai detik ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Polri bisa melakukan itu [blokir] terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi itu seharusnya harus sudah diskrining," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/10/2023).
Advertisement
Hal itu disampaikan Diyah untuk menyikapi fenomena maraknya anak usia pelajar yang bermain judi online berdasarkan hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia mengatakan bahwa pemblokiran terhadap situs-situs tersebut merupakan langkah tegas yang harus dilakukan pemerintah sebagai upaya memproteksi anak-anak dari pengaruh buruk judi online.
"Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datangnya, saya yakin ya. Situs porno saja bisa dihapus, negara kita itu bisa," ujarnya.
Menurut Diyah, maraknya anak di bawah umur mengakses situs game online yang teraffiliasi judi online didasari oleh rasa ingin tahu anak yang sangat tinggi.
Anak yang telah menjadi korban judi online umumnya akan mengalami candu dan cenderung tidak mau berhenti untuk terus bermain. Rasa candu yang tinggi tersebut juga akan berdampak terhadap penurunan aktivitas fisik.
"Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru gitu ya. Nah, salah satunya ada taruhan ada unsur taruhannya kalau di judi online kan begitu," katanya.
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20, orang tua dan masyarakat juga memiliki peranan penting dalam melindungi anak, termasuk dari paparan game dan judi online.
BACA JUGA: Duh, 85 Kepala Desa Diduga Selewengkan Dana Bantuan Hukum
Orang tua wajib meningkatkan literasi digital agar tidak gagap terhadap perkembangan teknologi yang berubah cepat sehingga bisa optimal dalam melakukan pengawasan kepada anak. "KPAI juga akan melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus-kasus seperti ini [judi online pada anak] tidak hanya di kota-kota besar, karena kasus ini sepertinya merata," kata dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023. Nilai transaksinya disebut mencapai Rp160 Triliun. Dari data itu disebutkan bahwa tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang ikut bermain judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement







