Advertisement
Kejagung Kembali Menetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA - Putu Indah Savitri.
Advertisement
Harianjogja.com,JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan tersangka baru tersebut berinisial SR. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Advertisement
"Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka," kata Ketut dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Selain itu, Tim Penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, Ketut menuturkan SR memiliki peran melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menggunakan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga dari hasil korupsi atas tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Menara BTS: Kejagung Resmi Tetapkan Satu Tersangka Baru
"Peran tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," ujarnya.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 hingga 03 November 2023.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
- Jaksa Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Perampokan Museum Louvre
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Onad Positif Ganja-Ekstasi, Status Masih Korban Narkoba
- 23 Tewas Akibat Ledakan Supermarket di Meksiko
- Sidak Ungkap Higiene SPPG Gunungkidul Belum Tertib
- Alasan Donald Trump Ancam Hentikan Bantuan dan Mungkin Serang Nigeria
- Insiden Penusukan di Kereta Inggris, 9 Korban Kritis
- Kulonprogo Jadi Lokasi Pusat Sekolah Rakyat DIY
- Prancis Uji Charging Nirkabel Jalan Tol Mobil Listrik
Advertisement
Advertisement




