Advertisement
Januari-Oktober 2023, OJK Blokir 1.466 Pinjol Ilegal & 18 Investasi Bodong

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Selama periode Januari-Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) bersama 12 kementerian dan lembaga telah memblokir 1.466 platform pinjol illegal dam 18 entitas investasi ilegal yang diblokir.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan secara total terdapat 1.484 entitas keuangan ilegal yang telah diblokir. “Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal,” ungkap perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023, Senin (9/10/2023).
Advertisement
Baca Juga: Butuh Uang dan Mau Akses Pinjol? Baca Informasi Ini Dulu
Kiki menambahkan ada total 8.047 aduan yang diterima OJK terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Aduan tersebut didominasi oleh pinjol ilegal yang mencapai 7.710 aduan. Sementara aduan terkait dengan investasi ilegal mencapai 337 aduan. Adapun pengaduan paling besar berasal dari daerah Jawa Barat (Jabar), disusul DKI Jakarta.
Masalah mengenai pinjol ilegal dan invetasi ilegal masih terus membayangi ranah digital masyarakat. Pasalnya setelah ditutup, penyelenggara pinjol ilegal bisa membuka platform serupa dengan dengan nama lain. Selain terus melakukan pemblokiran, OJK terus memperluas kanal edukasi untuk meningkatkan literasi masyarakat melalui website SIkapiUangmu dan media sosial resmi. Hal tersebut diharapkan mampu mencegah kerugian masyarakat atas aktivitas keuangan ilegal.
Baca Juga: Awas Tertipu! Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023
Berdasarkan data OJK, kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan digital ilegal mencapai Rp139 triliun sejak 2017-2022. Sebelumnya, Kiki mengatakan aktivitas ilegal tersebut terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, pinjol ilegal, hingga investasi ilegal. “Kerugian Rp139 triliun itu memang ada beberapa, yang pertama ada koperasi simpan pinjam yang kami sebut Indosurya, ada pinjol dan juga invetasi ilegal serta gadai ilegal,” kata Kiki tersebut dalam Dialog Forum Merdeka Barat di kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (21/8/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
- Polisi Sebut KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Kiwirok
- Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
Advertisement

Edaran Pengurangan Sampah Plastik di Jogja Dimulai dari Pasar
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- UKDW Selenggarakan Diseminasi Doktor
- Kehabisan Modal, SPPG Wonosari Hentikan Layanan MBG
- Tiba di Mesir, Presiden Prabowo akan Hadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sh
- Kecanduan Judol, Warga Magelang Tega Curi Motor Teman Sendiri
- GIPI Sebut UU Kepariwisataan Baru Sejarah Kelam, Ini Alasannya
- Katy Perry dan Justin Trudeau Tertangkap Kamera Ciuman di Kapal Pesiar
- Ahli Gizi Sebut Diet Buah Saja Bisa Ganggu Metabolisme
Advertisement
Advertisement