Advertisement
Januari-Oktober 2023, OJK Blokir 1.466 Pinjol Ilegal & 18 Investasi Bodong

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Selama periode Januari-Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) bersama 12 kementerian dan lembaga telah memblokir 1.466 platform pinjol illegal dam 18 entitas investasi ilegal yang diblokir.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan secara total terdapat 1.484 entitas keuangan ilegal yang telah diblokir. “Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal,” ungkap perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023, Senin (9/10/2023).
Advertisement
Baca Juga: Butuh Uang dan Mau Akses Pinjol? Baca Informasi Ini Dulu
Kiki menambahkan ada total 8.047 aduan yang diterima OJK terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Aduan tersebut didominasi oleh pinjol ilegal yang mencapai 7.710 aduan. Sementara aduan terkait dengan investasi ilegal mencapai 337 aduan. Adapun pengaduan paling besar berasal dari daerah Jawa Barat (Jabar), disusul DKI Jakarta.
Masalah mengenai pinjol ilegal dan invetasi ilegal masih terus membayangi ranah digital masyarakat. Pasalnya setelah ditutup, penyelenggara pinjol ilegal bisa membuka platform serupa dengan dengan nama lain. Selain terus melakukan pemblokiran, OJK terus memperluas kanal edukasi untuk meningkatkan literasi masyarakat melalui website SIkapiUangmu dan media sosial resmi. Hal tersebut diharapkan mampu mencegah kerugian masyarakat atas aktivitas keuangan ilegal.
Baca Juga: Awas Tertipu! Ini Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023
Berdasarkan data OJK, kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan digital ilegal mencapai Rp139 triliun sejak 2017-2022. Sebelumnya, Kiki mengatakan aktivitas ilegal tersebut terdiri dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, pinjol ilegal, hingga investasi ilegal. “Kerugian Rp139 triliun itu memang ada beberapa, yang pertama ada koperasi simpan pinjam yang kami sebut Indosurya, ada pinjol dan juga invetasi ilegal serta gadai ilegal,” kata Kiki tersebut dalam Dialog Forum Merdeka Barat di kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (21/8/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Bentuk Badan Baru, Sri Mulyani Siapkan Anggarannya
- Masa Aksi di Gedung DPR RI Ditembaki Meriam Air
- Prabowo Angkat Suharto Jadi Wakil Mahkamah Agung Bidang Yudisial
- Kemenag Buka Seleksi Pengurus Baznas 2025-2030, Ini Tahapannya
- KPK Yakin Presiden Prabowo Tidak Beri Amnesti untuk Noel Ebenezer
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Thailand Tuduh Kamboja Langgar Gencatan Senjata
- Zulhas Sebut Prabowo Satu-satunya Presiden Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945
- Dimintai Komentar OTT Wamen, Bahlil Pilih Bungkam
- Pabrik Timbal GRS di Serang Ditutup Karena Kerap Langgar dan Cemari Lingkungan
- 1 Rabiul Awal 1477 H Jatuh pada Senin 25 Agustus 2025
- Kereta Cepat Jakarta-Surabaya 3 Jam, AHY: Dunia Penerbangan Tidak Mati
- Fakta Terkait Kabar Demo 25 Agustus di Gedung DPR RI
Advertisement
Advertisement