Advertisement
Kasus Korupsi Melibatkan Politikus, Mahfud MD: Hukum Tidak Berhenti karena Pemilu

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan proses hukum terhadap sejumlah politikus yang terjerat kasus korupsi tidak akan berhenti karena adanya pemilu.
"Kan tidak ada yang tidak terbukti di pengadilan. Selalu ada buktinya dan selalu ada barangnya yang disita dan dikembalikan ke negara, berarti bukan kriminalisasi dong," kata Mahfud MD saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (6/10/2023).
Advertisement
Mahfud menilai munculnya anggapan kriminalisasi itu manakala objek atau subjeknya merupakan orang partai politik biasanya hanya untuk membela diri atau mencari alasan untuk memojokkan pemerintah.
"Selalu ada [anggapan] politisi bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya, ya itu artinya terkadang kriminal betul," kata dia.
Dia tidak menampik jika yang dimaksud adalah politisasi hukum yang wujudnya pilih-pilih kasus untuk dilakukan penanganan.
"Itu persoalan moral. Kan bisa saja misalnya ketua pengadilan (mengatakan) ini entar dulu. Untuk bisa entar dulu ini naik ke kasus apa tidak, itu bisa saja terjadi korupsi di situ. Itu yang disebut politisasi," kata dia.
BACA JUGA: Survei LSI: Prabowo Unggul 11,3% dari Ganjar secara Head to Head
Mahfud mengatakan pemerintah melalui Kejaksaan Agung serta Kepolisian RI telah mengambil sikap untuk menghentikan sementara penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan politikus sampai selesai masa pemilu.
Sebab, berdasarkan pengalaman di berbagai daerah menjelang pemilu ada orang yang tidak salah dilaporkan lalu pencalonannya batal.
"Yang menyangkut menteri punya politik, calon anggota DPR, DPRD, calon pilkada semuanya kalau terlibat kasus korupsi dihentikan dulu, ditunda dulu, bukan ditutup tapi ditunda sampai selesai pemilu," kata dia.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh untuk tetap melanjutkan penanganan kasus korupsi tanpa terpengaruh masa pemilu. "KPK bilang, kami jalan terus, hukum tidak akan berhenti karena ada pemilu," kata dia.
Menurut Mahfud, terkait dengan prinsip KPK itu, Pemerintah tidak bisa ikut campur karena berpotensi menyalahi hukum acara sehingga hanya bisa memberikan imbauan meski tetap ada koordinasi.
"KPK ada di rumpun eksekutif tapi bukan anggota kabinet, seperti KPU, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu sehingga kami tidak bisa ikut campur. Nanti salah secara hukum acara kalau kami masuk ke dalam," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perlintasan di Lokasi KA Argo Bromo Anggrek Anjlok Kini Bisa Dilewati
- Pertama dalam Sejarah, Hasto Kristiyanto Jadi Penerima Amnesti Kasus Korupsi di KPK
- Setelah Dapat Abolisi, Tom Lembong Minta Mekanisme Penegakan Hukum Dibenahi
- Ada Gerhana Matahari 2 Agustus 2025, BMKG: Itu Hoaks
- Komidi Putar Patah di Arab Saudi, 23 Pengunjung Alami Luka-Luka
Advertisement
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- KA Argo Bromo Anjlok: Puluhan Kereta Api Memutar Lebih Jauh
- Keluar dari Rutan KPK, Hasto Akan Hadir di Kongres PDIP
- Ramai-ramai Kibarkan Bendera One Piece, Begini Respons Kemendagri
- Mantan Ketua Komisi IV DPR RI Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin X-ray Kementan
- Viral Ramai-ramai Kibarkan Bendera One Piece, Warga Semarang Melukisnya di Jalanan
- Bandara Ngurah Rai Bali Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi, Sejumlah Penerbangan Alami Keterlambatan
- KPK Usut Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing Lewat Imigrasi
Advertisement
Advertisement