Advertisement
Kasus Korupsi Melibatkan Politikus, Mahfud MD: Hukum Tidak Berhenti karena Pemilu
Mahfud MD / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan proses hukum terhadap sejumlah politikus yang terjerat kasus korupsi tidak akan berhenti karena adanya pemilu.
"Kan tidak ada yang tidak terbukti di pengadilan. Selalu ada buktinya dan selalu ada barangnya yang disita dan dikembalikan ke negara, berarti bukan kriminalisasi dong," kata Mahfud MD saat menyampaikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (6/10/2023).
Advertisement
Mahfud menilai munculnya anggapan kriminalisasi itu manakala objek atau subjeknya merupakan orang partai politik biasanya hanya untuk membela diri atau mencari alasan untuk memojokkan pemerintah.
"Selalu ada [anggapan] politisi bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya, ya itu artinya terkadang kriminal betul," kata dia.
Dia tidak menampik jika yang dimaksud adalah politisasi hukum yang wujudnya pilih-pilih kasus untuk dilakukan penanganan.
"Itu persoalan moral. Kan bisa saja misalnya ketua pengadilan (mengatakan) ini entar dulu. Untuk bisa entar dulu ini naik ke kasus apa tidak, itu bisa saja terjadi korupsi di situ. Itu yang disebut politisasi," kata dia.
BACA JUGA: Survei LSI: Prabowo Unggul 11,3% dari Ganjar secara Head to Head
Mahfud mengatakan pemerintah melalui Kejaksaan Agung serta Kepolisian RI telah mengambil sikap untuk menghentikan sementara penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan politikus sampai selesai masa pemilu.
Sebab, berdasarkan pengalaman di berbagai daerah menjelang pemilu ada orang yang tidak salah dilaporkan lalu pencalonannya batal.
"Yang menyangkut menteri punya politik, calon anggota DPR, DPRD, calon pilkada semuanya kalau terlibat kasus korupsi dihentikan dulu, ditunda dulu, bukan ditutup tapi ditunda sampai selesai pemilu," kata dia.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh untuk tetap melanjutkan penanganan kasus korupsi tanpa terpengaruh masa pemilu. "KPK bilang, kami jalan terus, hukum tidak akan berhenti karena ada pemilu," kata dia.
Menurut Mahfud, terkait dengan prinsip KPK itu, Pemerintah tidak bisa ikut campur karena berpotensi menyalahi hukum acara sehingga hanya bisa memberikan imbauan meski tetap ada koordinasi.
"KPK ada di rumpun eksekutif tapi bukan anggota kabinet, seperti KPU, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu sehingga kami tidak bisa ikut campur. Nanti salah secara hukum acara kalau kami masuk ke dalam," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
Advertisement
Mudik Bareng UMY 2026: Ratusan Mahasiswa Perantau Pulang Gratis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cedera Parah, Ronaldo Jalani Pemulihan di Madrid
- Bukan Cuma Chat, AI Xiaomi Miclaw Bisa Jalankan Aplikasi Otomatis
- Oscar Piastri Tercepat di FP2 GP Australia 2026 di Albert Park
- Bali United Bungkam Arema 4-3, Hat-trick Dalberto Tak Cukup
- Google Play Store Pasang Label Peringatan untuk Aplikasi Boros Baterai
- Timnas U17 di Grup Berat AFF U17 2026, Ini Kata Kurniawan
- IDM Salurkan 3.000 Paket Sembako di Kawasan Borobudur-Prambanan
Advertisement
Advertisement






