Advertisement

Promo November

Pontjo Sutowo Minta Jokowi Turun Tangan Terkait Eksekusi Hotel Sultan

Alifian Asmaaysi
Kamis, 05 Oktober 2023 - 05:47 WIB
Ujang Hasanudin
Pontjo Sutowo Minta Jokowi Turun Tangan Terkait Eksekusi Hotel Sultan Tim kuasa hukum PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggelar konferensi pers terkait pengosongan paksa Hotel Sultan di Jakarta, Rabu (4/10/2023) - BISNIS - Ni Luh Anggela

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Indobuildco milik konglomerat Pontjo Sutowo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyikapi kasus sengketa lahan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Permohonan tersebut dilontarkan penasihat hukumnya, Hamdan Zoelva usai Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan eksekusi pengosongan Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023).

Advertisement

"Saya minta Presiden untuk melihat masalah ini. Kami berharap kepada Presiden untuk dapat meluruskan ini," tuturnya saat melakukan konferensi per di Kawasan GBK, dikutip Kamis (5/10/2023).

Pasalnya, Hamdan beranggapan, pengosongan hotel yang berdiri di Blok 15 Kawasan GBK tersebut membawa dampak mendalam bagi ratusan karyawan Hotel Sultan.

"Presiden sangat bijaklah, saya berharap bapak presiden bisa ikut turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini," tekan Hamdan sekali lagi.

BACA JUGA: Alasan Pontjo Sutowo Ngotot Pertahankan Hotel Sultan

Untuk diketahui, PPKGBK telah melakukan pengosongan Hotel Sultan dengan melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan "Tanah ini Milik Negara" pada sejumlah titik di Hotel Sultan, Rabu (4/9/2023). 

Proses eksekusi yang dilakukan PPKGBK pada hari ini dilakukan seiring dengan habisnya masa pengelolaan PT Indobuildco atas Hotel Sultan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat HGB No.26/Gelora dan No.27/Gelora yang telah berakhir pada Maret dan April pada 2023 lalu. 

Sementara sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menjelaskan bahwa tenggat waktu pengosongan Hotel Sultan telah jatuh pada 29 September 2023 lalu.

Dia menekankan, imbauan pengosongan tersebut tertuang dalam somasi yang dilayangkan kepada PT Indobuildco. Somasi tersebut sekaligus merupakan puncak dari tiga peringatan yang telah dikirimkan PPKGBK terhitung sejak bulan Juni 2023.

"Jadi paling tidak 4 jenjang korespondensi ini cukup memberi waktu pada indobuildco agar secara sadar menyerahlan kepada negara," tuturnya.

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement