Advertisement
BUMN PT Kertas Kraft Aceh Dibubarkan, Ternyata Tempat Kerja Pertama Presiden Jokowi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—BUMN PT Kertas Kraft Aceh (Persero) menegaskan pembubaran perusahaan pada Senin (2/10/2023). BUMN berlokasi di Aceh tersebut pernah menjadi tempat kerja Presiden Jokowi.
Dalam pengumuman di harian JIBI/Bisnis Indonesia Rabu (4/10/2023), likuidator Kertas Kraft Aceh Jimmy Simanjuntak menyebutkan perusahaan sudah melakukan pengumuman pembubaran Kertas Kraft Aceh (dalam likuidasi) pada 24 Juli 2023.
Advertisement
Kertas Kraft Aceh melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Senin (2/10/2023). Para pemegang saham kembali menegaskan dua keputusan.
BACA JUGA : Erick Thohir Didoakan agar Menjadi Wakil Presiden
Pertama, menetapkan pembubaran Kertas Kraft Aceh yang terletak di Kota Lhokseumawe, Aceh. Kedua, menunjuk Jimmy Simanjuntak selaku likuidator perusahaan.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo resmi membubarkan dua BUMN yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas Persero. Ternyata, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) yang dibubarkan Jokowi adalah tempat pertama sang pemimpin negara itu bekerja. Jokowi diketahui pernah bekerja di BUMN tersebut pada tahun 1980-an.
"Dulu saya bekerja di PT Kertas Kraft Aceh. Tahun 1985, 1986, 1987, 1988. Semua ini hidup. Ekonomi Aceh juga kelihatan gerakannya dulu," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam pembangunan KUR BSI yang disiarkan virtual, Jumat (10/2/2023).
Setelah lulus dari Perhutanan UGM, Jokowi akhirnya diterima bekerja di PT Kertas Kraft Aceh. Di PT Kertas Kraft Aceh, Jokowi ditugaskan bekerja dan memimpin pembibitan pohon pinus.
Bisa dikatakan jika PT Kertas Kraft Aceh menjadi salah satu saksi bisu perjalanan karier sang pemimpin negara.
Akan tetapi pada 2023 ini, justru dari tangan Jokowi sendiri PT Kertas Kraft Aceh akhirnya disuntik mati.
Aturan tentang pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) tertuang dalam PP No.17/2022. Lewat beleid ini Jokowi menegaskan bahwa sejak berlakunya PP tersebut PT Kertas Kraft Aceh secara resmi bubar.
"Pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan bidang BUMN, perseroan terbatas, dan aturan di bidang kepailitan maupun PKPU," demikian bunyi beleid yang dikutip JIBI/Bisnis, Kamis (6/4/2023).
Adapun penyelesaian pembubaran perseroan termasuk proses likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak pengundangan PP No.17/2023. "Semua kekayaan dan sisa hasil likuidasi perseroan disetorkan ke negara."
BACA JUGA : Resmi, Jokowi Bubarkan PT Kertas Kraft Aceh dan PT Industri Gelas
Sementara it,u aturan terkait pembubaran PT Industri Gelas (Persero) tertuang dalam PP No.18/2023. Substansi beleid ini tidak jauh berbeda dengan aturan pembubaran Kertas Kraft Aceh. Selain waktu pembubaran, semua kekayaan dan sisa hasil likuidasi juga akan disetorkan ke kas negara.
Pembubaran Industri Gelas merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang diputuskan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau RUPS yang tertuang di surat No.S-149/MBU/03/2022 pada tanggal 2 Maret 2022 dan Nomor DIR/196 tanggal 10 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kondisi Medan Tak Stabil, Pencarian Korban di Gunung Kuda Cirebon Dihentikan
- Main Proyek dan Salah Gunakan Wewenang, Dua Pejabat di Kementerian Pertanian Dipecat
- Empat Korban yang Diduga Tertimbun di Gunung Kuda Cirebon Belum Ditemukan
- Kedapatan Berjudi 13 Orang Dihukum Cambuk di Depan Umum oleh Kejaksaan Negeri Bireuen Aceh
- Tahun Ajaran Baru Ada Jam Malam di Jawa Barat, Guru Dilarang Kasih PR
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 5 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Purwosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PPIH Tegaskan Jemaah Haji Tak Dikenakan Biaya Murur dan Safari Wukuf Lansia Khusus
- Wamen PU Diana Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Mantan Pejuang Timor Timur
- Kecelakaan Beruntun di Exit Toll Purwodadi Pasuruan, 2 Orang Tewas dan 6 Terluka
- Jemaah Calon Haji Diimbau Lakukan Pelemparan Jumrah di Mina Sesuai Jadwal
- Otoritas IKN: Kami Berkomitmen Hadirkan Sistem Kemudahan Berinvestasi
- Kasus Covid-19 Muncul Lagi! Kemenkes Siapkan Fasyankes Antisipasi Lonjakan
- PDIP Merespons Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI
Advertisement
Advertisement