Advertisement
Erick Thohir Didoakan agar Menjadi Wakil Presiden

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri BUMN Erick Thohir didoakan agar ia menjadi wakil presiden dalam Pilpres 2024 mendatang.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan Indonesia membutuhkan sosok Erick Thohir dan mendoakan Menteri BUMN itu menjadi wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024.
"Republik ini butuh sosok Bang Erick Thohir, saya mendoakan insyaallah besok menjadi wakil presiden. Saya tulus ikhlas bersama beliau," kata Yandri ketika memberi kata sambutan dalam Harlah dan Rapat Kerja Nasional PB Al-Khairiyah di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu.
Dalam agenda yang dihadiri Erick Thohir itu, Yandri mengatakan bahwa Ketua Umum PSSI tersebut merupakan sosok yang menyejukkan dan menenteramkan.
"Kami lihat, sosok Bang Erick Thohir ini sangat menyejukkan dan menenteramkan buat kita semua," kata dia.
Advertisement
Baca juga: Jadwal Lengkap Penobatan Raja Charles III, Hari Ini
Saat diwawancarai, Yandri menyebutkan PAN memang belum resmi memutuskan Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang akan diusung.
Namun, menurut Yandri, nama Erick Thohir sudah masuk ke dalam bursa cawapres saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN.
"Ya, memang secara resmi PAN belum memutuskan. Tapi, kan Bang Erick memang salah satu nama yang diusung di Rakernas PAN tahun lalu. Satu-satunya menteri, yang lain kan ada yang gubernur, unsur partai politik, dan ada unsur yang lain," ujarnya.
Yandri menyampaikan bahwa koalisi dan nama usungan calon presiden (capres) serta cawapres masih belum bisa dipastikan.
"Semuanya koalisi-koalisi ini masih dinamika. Belum tahu ujungnya ke mana. Kemungkinan besar menurut saya nanti, ini di 'last minutes' kali, ya. Siapa berkoalisi dengan siapa. Siapa berpasangan dengan siapa," ucap Yandri.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Palestina Susun Rencana Rekonstruksi Gaza Senilai Rp1.100 Triliun
- Menkeu Purbaya Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Era SBY dan Jokowi
- ASPD Siapkan Penyeberangan Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
- Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini Jumat 17 Oktober 2025
- Peminat KB Vasektomi di Sleman Tinggi, Kuota 2025 Sudah Penuh
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Jumat 17 Oktober 2025
- Presiden Prabowo Minta Purbaya Tinjau Ulang PP Devisa Hasil Ekspor
Advertisement
Advertisement