Erick Thohir Didoakan agar Menjadi Wakil Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri BUMN Erick Thohir didoakan agar ia menjadi wakil presiden dalam Pilpres 2024 mendatang.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan Indonesia membutuhkan sosok Erick Thohir dan mendoakan Menteri BUMN itu menjadi wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024.
"Republik ini butuh sosok Bang Erick Thohir, saya mendoakan insyaallah besok menjadi wakil presiden. Saya tulus ikhlas bersama beliau," kata Yandri ketika memberi kata sambutan dalam Harlah dan Rapat Kerja Nasional PB Al-Khairiyah di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu.
Dalam agenda yang dihadiri Erick Thohir itu, Yandri mengatakan bahwa Ketua Umum PSSI tersebut merupakan sosok yang menyejukkan dan menenteramkan.
"Kami lihat, sosok Bang Erick Thohir ini sangat menyejukkan dan menenteramkan buat kita semua," kata dia.
Advertisement
Baca juga: Jadwal Lengkap Penobatan Raja Charles III, Hari Ini
Saat diwawancarai, Yandri menyebutkan PAN memang belum resmi memutuskan Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang akan diusung.
Namun, menurut Yandri, nama Erick Thohir sudah masuk ke dalam bursa cawapres saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN.
"Ya, memang secara resmi PAN belum memutuskan. Tapi, kan Bang Erick memang salah satu nama yang diusung di Rakernas PAN tahun lalu. Satu-satunya menteri, yang lain kan ada yang gubernur, unsur partai politik, dan ada unsur yang lain," ujarnya.
Yandri menyampaikan bahwa koalisi dan nama usungan calon presiden (capres) serta cawapres masih belum bisa dipastikan.
"Semuanya koalisi-koalisi ini masih dinamika. Belum tahu ujungnya ke mana. Kemungkinan besar menurut saya nanti, ini di 'last minutes' kali, ya. Siapa berkoalisi dengan siapa. Siapa berpasangan dengan siapa," ucap Yandri.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Jogja Bidik 5.000 APK di Semua Wilayah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Filipina Sebut Upaya Banding Vonis Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup Berhasil
- Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
- Pekan Depan Dipanggil, Firli Bahuri Diminta Kooperatif
- Libur Natal dan Tahun Baru, Potensi Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 110,67 Juta Jiwa
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Advertisement