Advertisement

Promo November

Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar

Ujang Hasanudin
Kamis, 28 September 2023 - 10:07 WIB
Ujang Hasanudin
Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar Sepakbola - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 Indonesia. Polisi menyebut pihak klub menyuap wasit sampai Rp1 miliar agar mereka dimenangkan dalam pertandingan

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, 6 ahli pidana dan telah memperoleh bukti yang cukup.

Advertisement

Dua di antara enam tersangka berinisial K selaku penghubung wasit dan A sebagai kurir pengantar uang. Empat lainnya, ada M sebagai wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R asisten wasit dua dan A selaku wasit cadangan.

"Ditetapkan enam orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," kata Asep di Bareskrim Polri, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA: 6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pengaturan Pertandingan Liga 2 Indonesia

Asep melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pihak club adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan. Salah satunya, dengan tidak mengangkat bendera saat offside.

 "Pihak club memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar club X menang dalam pertandingan melawan club Y," tambah Asep.

Di sisi lain, menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit dalam sejumlah pertandingan Liga 2 Indonesia.

"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia," imbuhnya.

Adapun, untuk K dan A disangkakan Pasal 2 UU No.11/1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 15 juta.

Sementara keempat perangkat wasit dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Berbeda dengan A dan K, keempat orang ini diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda Rp15 juta.

"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement