Advertisement
Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
Sepakbola - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing dalam pertandingan Liga 2 Indonesia. Polisi menyebut pihak klub menyuap wasit sampai Rp1 miliar agar mereka dimenangkan dalam pertandingan
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, 6 ahli pidana dan telah memperoleh bukti yang cukup.
Advertisement
Dua di antara enam tersangka berinisial K selaku penghubung wasit dan A sebagai kurir pengantar uang. Empat lainnya, ada M sebagai wasit tengah, E selaku asisten wasit satu, R asisten wasit dua dan A selaku wasit cadangan.
"Ditetapkan enam orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," kata Asep di Bareskrim Polri, Rabu (27/9/2023).
BACA JUGA: 6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pengaturan Pertandingan Liga 2 Indonesia
Asep melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pihak club adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan. Salah satunya, dengan tidak mengangkat bendera saat offside.
"Pihak club memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar club X menang dalam pertandingan melawan club Y," tambah Asep.
Di sisi lain, menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit dalam sejumlah pertandingan Liga 2 Indonesia.
"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia," imbuhnya.
Adapun, untuk K dan A disangkakan Pasal 2 UU No.11/1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 15 juta.
Sementara keempat perangkat wasit dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Berbeda dengan A dan K, keempat orang ini diancam pidana maksimal tiga tahun dan denda Rp15 juta.
"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam proses ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
DPP Kota Jogja Pastikan Daging Sapi Aman Jelang Libur Akhir Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sore Ini, Timnas Voli Putra Indonesia vs Thailand Berebut Emas
- Marc Marquez: Ambisi Juara Dunia Tak Akan Pernah Berubah
- Bapanas dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan ke 328.770 Warga DIY
- Trump Canangkan Misi Astronot AS ke Bulan pada 2028
- Prediksi Persebaya vs Borneo FC: Misi Bangkit Dua Raksasa
- Tikus Masuk Kabin, Penerbangan KLM Terpaksa Dibatalkan
- JKC Golf for Charity Dukung UMKM Difabel Binaan Bank BPD DIY
Advertisement
Advertisement




