Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki di Jakarta, Jumat (19/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih lemah. Sehingga pemerintah berencana untuk mengadopsi cara China dan Singapura dalam mengatur ekonomi digital.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyampaikan, di China, ekonomi digital melahirkan ekonomi baru tanpa membunuh pelaku ekonomi yang sudah ada.
"Kedua negara tersebut kita jadikan benchmark dalam hal pengaturan ekonomi digital," kata Teten dalam keterangan resmi Rabu (13/9/2023).
Teten menuturkan, dalam kurun 10 tahun, ekonomi digital di China naik 5 kali lipat dengan menyumbang 41 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Adapun 90 persen dikuasai oleh domestik, sedangkan sisanya dikuasai oleh asing.
Dia mengakui, pengaturan ekonomi digital di Tanah Air tergolong lemah. Pasalnya, 56 persen pasar e-commerce dikuasai oleh asing, sedangkan 44 persen oleh domestik.
Jika hal tersebut tidak segera diatur, Teten khawatir ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik.
Dia menuturkan, sudah banyak pelaku UMKM yang mengeluh lantaran kondisi saat ini tidak menguntungkan bagi bisnis mereka. Teten mencontohkan praktik bisnis yang dilakukan oleh platform digital asal China, TikTok, di Indonesia. Di China sendiri bahkan mengatur terkait larangan praktik monopoli oleh platform digital.
Menurutnya, hadirnya aturan terkait ekonomi digital tak lantas membuat negara-negara asing meninggalkan di Indonesia. Mengingat pasar digital Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa.
"Kita harus memiliki keberanian untuk mengatur itu," ujarnya.
Adapun saat ini, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, tengah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melindungi ekonomi domestik mengingat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) saja dinilai tidak cukup untuk mengatur hal tersebut.
Rencananya dalam waktu dekat, Teten akan bertemu dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk membahas pengaturan ekonomi digital.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Viral perempuan bongkar dugaan perselingkuhan suami lewat data misterius pada timbangan pintar atau smart scale di rumahnya.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.