Advertisement

Promo November

Pelaku Kebakaran Bromo Didenda Rp1,5 Miliar, BNPB Sebut Tak Sebanding

Newswire
Selasa, 12 September 2023 - 08:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pelaku Kebakaran Bromo Didenda Rp1,5 Miliar, BNPB Sebut Tak Sebanding Api membakar hutan dan lahan kawasan Gunung Bromo terlihat di Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Mada - Spt.)\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Wedding organizer yang menyalakan suar saat foto prewedding hingga mengakibatkan kebakaran di Bromo, didenda maksimum Rp1,5 miliar. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari denda tersebut masih kurang jika dibandingkan dengan biaya operasional heli water bombing.

Abdul dalam Disaster Briefing diikuti daring di Jakarta dilansir dari Antara menjelaskan bahwa pelaku atau penanggung jawab wedding organizer yang menyalakan suar pada sesi foto prewedding penyebab kebakaran di Bromo, telah dikenakan pidana oleh kepolisian dengan ancaman penjara dan denda maksimum Rp1,5 miliar.

Advertisement

"Saya cuma akan berbicara Rp1,5 miliar. Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam sudah lebih dari Rp200 juta dan belum tuntas saat ini mungkin [masih] kurang, karena seperti yang kita lihat di [Gunung] Arjuna saja itu operasi water bombing kita sudah lebih dari empat hari," ujar Abdul.

Abdul juga mengungkapkan bahwa 90 persen kejadian karhutla disebabkan oleh perbuatan manusia, baik langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Awas Sindikat Penipuan Berkeliaran, Modus Sewa Mobil Ternyata Digadaikan

Pada kawasan lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki mekanisme penegakan hukum. TNI-Polri kemudian mengkaji secara forensik sebab kejadian untuk dilakukan penegakan hukum bagi pelaku.

Abdul menyampaikan hal tersebut dapat menjadi evaluasi bagi masyarakat bahwa sangat penting mencegah atau menghindari keteledoran yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Sebab tidak hanya kerugian ekonomi yang ditanggung, namun juga kerugian ekologi.

"Kerugian ekonomi mungkin bisa kita bayar tapi kerugian ekologi mungkin butuh waktu untuk merestorasi," ujar dia.

Selain itu Abdul mengatakan bahwa pihaknya sering mendapatkan laporan sangat tinggi tentang kebakaran di pinggir jalan tol. Hal tersebut sudah bisa dipastikan penyebabnya dari pengendara yang membuang puntung rokok ke jalanan. "Mari kita jaga sama-sama lingkungan kita. Kondisi cuacanya bukan penyebab, tapi akan menjadi katalis yang sangat cepat untuk bisa membuat kebakaran terus tereskalasi menjadi bencana," kata dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kampenye Akbar Heroe-Pena Libatkan Ribuan Warga

Jogja
| Sabtu, 23 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement