Advertisement
Sidang Korupsi BTS Kominfo: Termin Pembayaran Proyek Diatur BAKTI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Niaga atau Komersial Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman mengaku termin pembayaran untuk pengadaan menara pembangunan BTS 4G Kominfo diatur oleh oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Hal itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada Rabu (6/9/2023).
Advertisement
Aawalnya, Alfi ditanya oleh salah satu terdakwa dalam kasus ini yakni Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
BACA JUGA : Perusahaan Ini Ngaku Dimintai Fee 10% agar Bisa Gabung Proyek BTS Kominfo
“Amandemen kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? Apakah ada inisiatif dari konsorsium paket 3 atau anggotanya?” tanya Mukti dalam sidang.
Menjawab pertanyaan Mukti Ali, Alfi Asman mengatakan, perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium.
"Jadi kami pada saat itu ada sosialisasi dari BAKTI bahwa akan ada perubahan termin pembayaran. Kemudian kita diminta konsorsium untuk mengirimkan surat ke BAKTI," tutur Alfi.
Selain itu, Arya Damar selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta sekaligus saksi menyampaikan juga keterangan secara terpisah bahwa pihaknya mengaku belum dibayar secara penuh meski telah hampir menyelesaikan pekerjaan 100 persen.
Perinciannya, sepanjang Maret 2022, Konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak BAKTI melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.
Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa atau kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.
BACA JUGA : Berikut Deretan Pejabat yang Diduga Menerima Duit Korupsi BTS Kominfo
Sebagai informasi, dalam kasus ini ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
Advertisement
Advertisement