Advertisement
Sidang Korupsi BTS Kominfo: Termin Pembayaran Proyek Diatur BAKTI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Niaga atau Komersial Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman mengaku termin pembayaran untuk pengadaan menara pembangunan BTS 4G Kominfo diatur oleh oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Hal itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada Rabu (6/9/2023).
Advertisement
Aawalnya, Alfi ditanya oleh salah satu terdakwa dalam kasus ini yakni Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
BACA JUGA : Perusahaan Ini Ngaku Dimintai Fee 10% agar Bisa Gabung Proyek BTS Kominfo
“Amandemen kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? Apakah ada inisiatif dari konsorsium paket 3 atau anggotanya?” tanya Mukti dalam sidang.
Menjawab pertanyaan Mukti Ali, Alfi Asman mengatakan, perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium.
"Jadi kami pada saat itu ada sosialisasi dari BAKTI bahwa akan ada perubahan termin pembayaran. Kemudian kita diminta konsorsium untuk mengirimkan surat ke BAKTI," tutur Alfi.
Selain itu, Arya Damar selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta sekaligus saksi menyampaikan juga keterangan secara terpisah bahwa pihaknya mengaku belum dibayar secara penuh meski telah hampir menyelesaikan pekerjaan 100 persen.
Perinciannya, sepanjang Maret 2022, Konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak BAKTI melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.
Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa atau kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.
BACA JUGA : Berikut Deretan Pejabat yang Diduga Menerima Duit Korupsi BTS Kominfo
Sebagai informasi, dalam kasus ini ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
Advertisement

Viral Video Sapi dan Kambing Berdiri Lagi Seusai Disembelih, Warga Berlarian
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Dalam Kasus BJB
- Soal Pencairan BSU, Menaker: Sebelum Minggu Kedua Kita Berharap Sudah Disalurkan
- Cek Kerusakan Alam Akibat Tambang Nikel, Bahlil Nyatakan akan Kunjungi Raja Ampat
- Jadwal Layanan Operasional BCA Selama Libur Iduladha 2025
- Kerabat Ratu Wilhelmina Peringati Seabad Jam Gadang
- Rentetan Kejadian yang Membuat Donald Trump Murka dan Ancam Putus Kontrak dengan Perusahaan Elon Musk
- Empat Perusahaan Tambang Nikel Ini Diawasi Karena Diduga Merusak Lingkungan Raja Ampat
Advertisement
Advertisement