Advertisement
Sidang Korupsi BTS Kominfo: Termin Pembayaran Proyek Diatur BAKTI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Niaga atau Komersial Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman mengaku termin pembayaran untuk pengadaan menara pembangunan BTS 4G Kominfo diatur oleh oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Hal itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat pada Rabu (6/9/2023).
Advertisement
Aawalnya, Alfi ditanya oleh salah satu terdakwa dalam kasus ini yakni Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
BACA JUGA : Perusahaan Ini Ngaku Dimintai Fee 10% agar Bisa Gabung Proyek BTS Kominfo
“Amandemen kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? Apakah ada inisiatif dari konsorsium paket 3 atau anggotanya?” tanya Mukti dalam sidang.
Menjawab pertanyaan Mukti Ali, Alfi Asman mengatakan, perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium.
"Jadi kami pada saat itu ada sosialisasi dari BAKTI bahwa akan ada perubahan termin pembayaran. Kemudian kita diminta konsorsium untuk mengirimkan surat ke BAKTI," tutur Alfi.
Selain itu, Arya Damar selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta sekaligus saksi menyampaikan juga keterangan secara terpisah bahwa pihaknya mengaku belum dibayar secara penuh meski telah hampir menyelesaikan pekerjaan 100 persen.
Perinciannya, sepanjang Maret 2022, Konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak BAKTI melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.
Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa atau kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.
BACA JUGA : Berikut Deretan Pejabat yang Diduga Menerima Duit Korupsi BTS Kominfo
Sebagai informasi, dalam kasus ini ada lima pihak lain yang turut menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.
Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
Advertisement

Wakil Dubes Australia Tinjau Pusat Rehabilitasi YAKKUM di Sleman
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
- IMF Peringatkan Tatanan Baru Ekonomi Global
- Harga Cabai Rawit Rp39.205/kg, Bawang Merah Rp37.805/kg
- FOMO Wellness Fisik: Tren Baru Gen Z Biar Sehat dan Bahagia
- Komitmen Perpustakaan USD Alih Aksara Lontar Kuno
- Survei AP-NORC Ungkap Kecemasan Ekonomi AS di Bawah Trump
- Kata Jonatan Christie Setelah Jadi Juara Denmark Open 2025
Advertisement
Advertisement