Advertisement
Dipanggil KPK, Cak Imin Minta Penjadwalan Ulang
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012. Cak Imin meminta penjadwalan ulang.
Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua Umum PKB Jazilul. "Gus Imin [Muhaimin] sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang," kata Jazilul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, (5/9/2023)
Advertisement
Jazilul menjelaskan alasan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang mangkir dari pemeriksaan KPK di Jakarta, Selasa.
Muhaimin sedang menghadiri agenda pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional Jam'iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) di Kabupaten Tanah Laut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya.
"Hari ini, beliau [Muhaimin] menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPR RI, membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an Internasional JQHNU di Tanah Laut, Kalsel," kata Jazilul.
Sebelumnya, KPK menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, selaku menteri tenaga kerja (menaker) periode 2009-2014, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.
"Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi [yang] tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
BACA JUGA: Seniman dan Rektor ISI Jogja Profesor Timbul Raharjo Tutup Usia
Ali menjelaskan Muhaimin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9). Namun, penyidik KPK tersebut akhirnya menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan.
"Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," kata Ali.
KPK pun telah menegaskan bahwa tak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 tersebut. Penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang.
"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai menaker.
"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja, 19 November 2025
- Relawan Sleman Dibekali Ilmu Kebencanaan untuk Keracunan Pangan
- Bulog DIY Pastikan 49.000 Ton Beras Aman hingga Awal 2026
- Jalur Trans Jogja Terbaru, Rabu 19 November 2025
- UMK 2026 Kulonprogo Belum Diputuskan, Disnaker Tunggu Regulasi
- Yamaha Resmi Pakai Mesin V4 di MotoGP 2026 Demi Kejar Gelar
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja, Rabu 19 November 2025
Advertisement
Advertisement





