Advertisement
Dipanggil KPK, Cak Imin Minta Penjadwalan Ulang
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012. Cak Imin meminta penjadwalan ulang.
Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua Umum PKB Jazilul. "Gus Imin [Muhaimin] sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang," kata Jazilul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, (5/9/2023)
Advertisement
Jazilul menjelaskan alasan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang mangkir dari pemeriksaan KPK di Jakarta, Selasa.
Muhaimin sedang menghadiri agenda pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional Jam'iyyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU) di Kabupaten Tanah Laut, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari sebelumnya.
"Hari ini, beliau [Muhaimin] menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPR RI, membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an Internasional JQHNU di Tanah Laut, Kalsel," kata Jazilul.
Sebelumnya, KPK menunda pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar, selaku menteri tenaga kerja (menaker) periode 2009-2014, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.
"Tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi [yang] tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
BACA JUGA: Seniman dan Rektor ISI Jogja Profesor Timbul Raharjo Tutup Usia
Ali menjelaskan Muhaimin awalnya meminta agar pemeriksaan dilakukan pada Kamis (7/9). Namun, penyidik KPK tersebut akhirnya menjadwalkan pemeriksaan menjadi pekan depan.
"Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," kata Ali.
KPK pun telah menegaskan bahwa tak ada motif politik dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 tersebut. Penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan persiapan matang.
"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali Fikri.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai menaker.
"Jadi, kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red.), waktu kejadiannya kapan. Jadi, kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu, ya, siapa yang menjabat di tahun itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Asep menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Muhaimin, tetapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
- Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir dan Angin Kencang Terjang Empat Kabupaten di NTB, Satu Tewas
- Michael Carrick Selangkah Lagi Jadi Pelatih Interim MU
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Sidang Perdana Arie, Kapasitas Saksi Ahli Dipersoalkan
- Inner Child Jadi Fokus Pertemuan WSW di Jogja
- Ketua Komisi A DPRD Bantul: Rotasi ASN Mengacu pada Manajemen Talenta
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 14 Januari 2026
Advertisement
Advertisement





