Advertisement
Cak Imin Jadi Cawapres Anies, PDIP Klaim Untungkan Ganjar di Pilpres 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Politikus PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menilai deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden-calon wakil presiden justru menguntungkan Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
"Menurut saya pribadi keputusan PKB itu justru akan membuat limpahan suara dari kalangan Nahdliyin kepada Ganjar Pranowo berpotensi membesar,” kata Deddy di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo, Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Keyakinan ini menguat karena sosok Ganjar terkenal religius dan memiliki hubungan baik dengan kalangan warga Nahdlatul Ulama atau Nahdliyin. Bahkan, Ganjar diterima baik oleh para kiai NU.
BACA JUGA : Elektabilitas Unggul Berdasarkan Hasil Survei, Ganjar Pranowo
Tak hanya itu, dia menuturkan bahwa istri Ganjar, Siti Atiqoh Supriyanti, merupakan anak Akhmad Musodik Supriyadi. Akhmad Musodik merupakan anak dari kiai di lingkungan NU di Karanganyar bernama Kiai Haji Hisyam A. Karim.
"Mas Ganjar sangat religius bahkan istrinya juga anak dari kiai yang cukup dikenal di Jawa Tengah," ucapnya.
Untuk itu, Deddy mengatakan Ganjar sosok yang lengkap, baik sebagai pribadi maupun pengalamannya di bidang pemerintahan.
"Pernah jadi anggota DPR dan gubernur dua periode yang berarti menguasai benar masalah-masalah pemerintahan, anggaran, kebijakan publik dan birokrasi. Ganjar punya rekam jejak yang mumpuni sebagai gubernur pada era otonomi daerah, sangat paham dengan dunia anak muda, gaya komunikasinya santun dan dekat dengan rakyat," jelas Deddy.
Dia pun menambahkan Ganjar akan menyelesaikan dan menyempurnakan pekerjaan dan program yang sudah dikerjakan Pak Jokowi.
"Mereka berdua berasal dari rahim ideologi yang sama. Di sisi lain, Pak Ganjar punya tantangan yang berbeda dengan Pak Jokowi, tentu akan punya program-program baru yang selaras dengan tantangan yang akan dihadapi," pungkasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement