Pengamat: Sosok Anies Pasti Bisa Raih Hati Warga Nahdliyin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat Profesor Asrinaldi menyakini figur Anies Baswedan bisa merebut hati warga Nahdlatul Ulama atau Nahdliyin setelah menggandeng Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden.
"Ketika Cak Imin (Muhaimin Iskandar) ditegaskan sebagai calon wakil presiden, saya yakin pemilih-pemilih PKB akan memilih Anies pula," kata Prof. Asrinaldi, Sabtu.
Advertisement
BACA JUGA : Curhat SBY Soal Menteri Ajak Membentuk Koalisi Baru, Ini Respon Sandiaga
Dengan kata lain Nahdliyin yang sebelumnya menjatuhkan pilihan kepada Prabowo Subianto bisa saja menyeberang atau berpindah ke Anies Baswedan karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpasangan dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Saat Muhaimin Iskandar menyatakan sikap mendukung Prabowo Subianto untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, termasuk safari politik yang dilakukan Ketua Umum Partai Gerindra itu ke sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama, diyakini telah meningkatkan elektabilitas Prabowo.
Namun, sejak Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) berdiri hingga berubah nama menjadi Koalisi Indonesia Maju menyusul bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar, nama Cak Imin tak kunjung dideklarasikan sebagai pasangan Prabowo Subianto.
Menurut Asrinaldi, ketika ada tawaran atau pembicaraan politik mengenai pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin untuk maju pada pesta demokrasi lima tahunan, PKB langsung merespons dengan baik.
Dipilihnya Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan diyakini tidak lepas dari kekuatan atau basis NU maupun PKB yang selama ini dikenal solid. "Bisa jadi Surya Paloh memahami bahwa suara Prabowo yang naik itu berkat kaum Nahdliyin atau pemilih tradisional PKB," kata dia.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
BACA JUGA : Sandiaga Optimistis Jadi Cawapres Ganjar
Syaratnya ialah harus memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI, atau pasangan calon bisa diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Gali Motif Kematian Satu Keluarga di Tangerang
- Polisi Tangkap Anak Bos Roti Usai Viral Aniaya Karyawan
- Ini Daftar Wilayah yang Nihil Permohonan Sengketa Pilkada di MK Termasuk DIY
- Pilkada Jakarta Bersih dari Gugatan Sengketa, Pramono-Rano Karno Sah Menangkan Pemilihan
- Sistem Zonasi dalam PPDB Diminta Berbasis Hak Anak
Advertisement
Jadwal Damri ke Bandara YIA, Prambanan, Borobudur dan Parangtritis
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Arus Pergi Libur Natal Diperkirakan Terjadi pada 21 Desember 2024 dan Arus Balik 2 Januari 2025
- Polisi Ungkap Kasus Pengoplosan Gas 3Kg ke Nonsubsidi Beromzet Miliaran Rupiah, Begini Modusnya
- Kolaborasi Dagangan dengan Greenia Manfaatkan Jelantah Jadi Biofuel
- Jelang Perayaan Natal dan Pergantian Tahun, PLN Siap Layani Masyarakat Dengan Kelistrikan yang Andal
- Serah Terima Pimpinan KPK Digelar Jumat Pekan Ini
- OJK Sebut Eks Bos Investree Adrian Gunadi Jadi Tersangka dan Masuk DPO
- Kemenhan Berangkatkan 25 nakes dari TNI ke Mesir untuk Bantu Pengungsi Gaza
Advertisement
Advertisement