Advertisement

Ini Cara Beli LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

Restu Wahyuning Asih
Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:37 WIB
Maya Herawati
Ini Cara Beli LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024 LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja, SOLO—Tahun depan, mulai Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg diwajibkan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP), itu pun hanya khusus bagi masyarakat yang terdaftar. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan cara pembelian LPG 3 Kg per Januari 2024.

Aturan pendaftaran ini tidak hanya untuk masyarakat yang hendak membeli LPG 3 Kg, tetapi juga penyalur.

Advertisement

Kementerian ESDM menjelaskan masyarakat wajib menyerahkan data sebagai warga miskin dalam pendaftaran yang saat ini terus dilakukan. Akan ada pendataan di tingkat bawah yang segera menyasar seluruh wilayah Indonesia.

Sehingga nantinya pada awal 2024, masyarakat yang KTPnya sudah terdaftar saja yang bisa melakukan pembelian gas subsidi.

Adapun pembelian mengenakan KTP untuk LPG 3 Kg bersubsidi ini tidak terdapat pembatasan. Artinya, mereka hanya perlu membawa KTP atau KK setiap melakukan pembelian gas.

BACA JUGA: Progres Pembangunan TPA Piyungan Transisi Tahap 2 Capai 58 Persen

“Dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha,” kata Tutuka, Rabu (23/8/2023).

Sedangkan untuk penyalur, pendataan dilakukan dan dicatat dalam merchant apps (aplikasi merchant tertentu yang ditetapkan Kementerian ESDM).

"Setiap kali transaksi LPG 3 agar dicatat dengan merchant apps, karena itu baru akan ada gunanya,” ujar Tutuka. (Sumber: Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

10 Kelurahan di Jogja Jadi Sasaran Skrining TBC

Jogja
| Senin, 06 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement