Advertisement
RS Menangani Pasien Covid-19 Diberi Tenggat Ajukan Klaim Sebelum 1 September 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan tenggat kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 untuk mengajukan klaim biaya pelayanan kesehatan sebelum 1 September mendatang.
Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengungkapkan hal tersebut berlaku pasca-penetapan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi, yang mengatur hubungan hukum peralihan dari pandemi ke endemi.
Advertisement
BACA JUGA : Ada 3 Pasien Covid-19 Masuk, RS PKU Muhammadiyah: Kami Siap Jika Ada Lonjakan Kasus
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan status pandemi Covid-19 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 pada 21 Juni lalu, yang masih mengatur bahwa pengobatan pasien Covid-19 ditanggung negara.
“Sementara Permenkes ini baru keluar pada 4 Agustus. Waktunya cukup berjarak dari keluarnya Keppres,” katanya dalam konferensi pers daring, Senin (21/8/2023)
Dia menerangkan dalam rentang waktu tersebut, ruang pelaksanaan administrasi dan pengajuan petunjuk teknis klaim biaya telah diberlakukan, dan akan berakhir pada 31 Agustus mendatang.
BACA JUGA : Bertambah, Kini Ada 5 Warga Gunungkidul Dirawat di RS karena Virus Corona
Ini berarti jika terdapat pasien Covid-19 setelah 1 September, maka biaya pelayanan kesehatan ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah BPJS Kesehatan.
“Sebelumnya, RS Covid-19 dapat mengajukan klaim sesuai ketentuan,” katanya.
Sebagai informasi, status pandemi Covid-19 Indonesia telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni lalu, usai WHO mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19 satu bulan sebelumnya. Pencabutan ini secara resmi menandai transisi Indonesia menuju masa endemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Dugaan Pemerasan, Kaprodi Anestesiologi Undip Minta Bebas
- Keluarga Harap Delpedro Bisa Menulis Tesis di Tahanan
- 11.469 Ibu Hamil Terpapar Hepatitis B, Ini Penjelasan Dinkes Pekanbaru
- Tes Kemampuan Akademik Siswa SMA Berlaku Nasional November 2025
Advertisement
Advertisement