Advertisement
RS Menangani Pasien Covid-19 Diberi Tenggat Ajukan Klaim Sebelum 1 September 2023
Petugas kesehatan menyiapkan suntikan penguat vaksin Moderna Inc. Covid-19 kepada karyawan Rakuten Group Inc. dan anggota keluarganya di kantor pusat perusahaan di Tokyo, Jepang, pada Jumat, 18 Februari 2022. Sekitar 11 persen orang Jepang telah menerima dosis ketiga vaksin pada Selasa (24/1/2023), menurut data Bloomberg. Fotografer: Toru Hanai - Bloomberg
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan tenggat kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 untuk mengajukan klaim biaya pelayanan kesehatan sebelum 1 September mendatang.
Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengungkapkan hal tersebut berlaku pasca-penetapan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi, yang mengatur hubungan hukum peralihan dari pandemi ke endemi.
Advertisement
BACA JUGA : Ada 3 Pasien Covid-19 Masuk, RS PKU Muhammadiyah: Kami Siap Jika Ada Lonjakan Kasus
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan status pandemi Covid-19 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 pada 21 Juni lalu, yang masih mengatur bahwa pengobatan pasien Covid-19 ditanggung negara.
“Sementara Permenkes ini baru keluar pada 4 Agustus. Waktunya cukup berjarak dari keluarnya Keppres,” katanya dalam konferensi pers daring, Senin (21/8/2023)
Dia menerangkan dalam rentang waktu tersebut, ruang pelaksanaan administrasi dan pengajuan petunjuk teknis klaim biaya telah diberlakukan, dan akan berakhir pada 31 Agustus mendatang.
BACA JUGA : Bertambah, Kini Ada 5 Warga Gunungkidul Dirawat di RS karena Virus Corona
Ini berarti jika terdapat pasien Covid-19 setelah 1 September, maka biaya pelayanan kesehatan ditanggung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di bawah BPJS Kesehatan.
“Sebelumnya, RS Covid-19 dapat mengajukan klaim sesuai ketentuan,” katanya.
Sebagai informasi, status pandemi Covid-19 Indonesia telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni lalu, usai WHO mengumumkan pencabutan status darurat Covid-19 satu bulan sebelumnya. Pencabutan ini secara resmi menandai transisi Indonesia menuju masa endemi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Jalur Trans Jogja ke Malioboro, Tugu Jogja, Giwangan hingga Prambanan
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun Tipis
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini, Minggu 26 Oktober
- ITF Bawuran Hadapi Tantangan Baru di Tengah Rencana Proyek PSEL
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis, Minggu 26 Okt
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 26 Oktober 2025
- Gen Z Mendominasi Dunia Maya, Literasi Digital Jadi Kebutuhan Mendesak
- Ribuan Siswa TK-SD se DIY Meriahkan Gelaran Angklung in Harmony 2025
Advertisement
Advertisement



