Advertisement
KPU Sleman Menetapkan 608 Bakal Caleg dalam DCS
Ilustrasi caleg / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menetapkan sebanyak 608 orang bakal calon legislatif (bakal caleg) DPRD untuk Pemilu 2024 memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Pengumuman kepada publik dilaksanakan pada Sabtu (19/8/2023) melalui situs web KPU Sleman, media massa dan papan pengumuman di kantor setempat.
Advertisement
Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan, setelah tahapan pengumuman DCS itu pihaknya membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan masukan terhadap dokumen bakal caleg maupun sejumlah hal yang sekiranya penting kepada pihaknya. Masa masukan dari masyarakat itu dibuka sejak 19-28 Agustus mendatang.
"Kami berharap masyarakat bisa proaktif karena pengumuman DCS akan kami sebar lewat media massa selama lima hari ke depan," katanya, Sabtu (19/8/2023).
Menurut Trapsi, jika ada masyarakat yang mengetahui bahwa terdapat bakal caleg dalam DCS yang misalnya masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau TNI/Polri, kemudian pernah menjadi narapidana dengan ancaman lebih dari lima tahun dan belum berjarak lima tahun dari selesainya masa pidana maka bisa dilaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Jenazah Bayi Perempuan Ditemukan Warga di Lahan Kosong di Ngaglik Sleman
"Hal-hal semacam itu tentu penting bagi kami untuk kemudian kami verifikasi kembali kepada bakal caleg," ujarnya.
Trapsi menjelaskan, pada tahapan pengajuan oleh 18 partai politik pada 1-14 Mei 2023 lalu ada sebanyak 749 berkas bakal caleg yang diterima. Tahapan kemudian berlanjut pada verifikasi administrasi dan ditemukan sejumlah bakal caleg yang berkas pendaftarannya belum lengkap.
Parpol kemudian diperbolehkan untuk melengkapi berkas bakal caleg lewat tahap pengajuan dokumen perbaikan. Setelahnya dilakukan verifikasi dokumen perbaikan, penyusunan DCS dan penetapan DCS.
"Total ada 608 orang yang kami tetapkan sebagai DCS bakal caleg DPRD Sleman dengan rincian laki-laki 351 dan perempuan 257," kata dia.
Total ada sebanyak 141 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sleman. Secara umum mereka tidak melakukan perbaikan dokumen saat dinyatakan tidak lengkap oleh KPU setempat, sehingga tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
"Kalau tidak mengajukan perbaikan dokumen ya tidak memenuhi syarat. Ada yang tidak menyertakan surat keterangan sehat atau melampirkan ijazah minimal SMA, semua yang tidak lolos masih dalam kerangka administratif," kata Trapsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement







