Advertisement
KPK Geledah Kantor Kemnaker: Ini Perkara Baru
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan paparan budaya antikorupsi didampingi Direktur Utama PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Ahmad Fauzi Nur. - Bisnis/Alif N. Rizqi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penggeledahan itu adalah perkara baru yang ditangani KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan jika penggeledahan di Kemnaker adalah kasus baru yang saat ini sedang mereka tangani. “Iya perkara baru,” kata Alex kepada wartawan, dikutip dari Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Sabtu (19/8/2023).
Advertisement
Namun, untuk hasil penggeledahan sendiri, Alex belum mengetahui barang apa saja yang disita pihaknya. Dirinya meminta awak media untuk bertanya kepada penyidik ihwal barang apa saja yang disita.
“Apa yang disita saya belum tahu. Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” ujarnya.
Baca juga: Puluhan Maba UPN Jogja Keracunan Massal, Ini Tanggapan Pihak Rektorat
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker pada hari lalu, Jumat (18/8/2023). Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dirinya menyebut bahwa pihak KPK datang ke kantor Kemnaker pada siang menuju sore hari.
Chairul mengatakan bahwa pihak dari KPK datang ke Kemnaker dan langsung menuju ruangan direktorat pekerja imigran.
“Hari ini kami kedatangan tim KPK, khususnya pada direktorat yang menangani urusan pekerja imigran yang dulu disebut dengan Direktorat PTKLN,” ujarnya.
Chairul kemudian mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan KPK di kantor Kemnaker direktorat pekerja imigran selama kurang lebih dua jam.
Dalam penggeledahan tersebut, Chairul juga menyebut bahwa pihak KPK bertemu dengan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. “Penggeledahan tidak tahu persis saya tapi bertemu dengan pak Nyoman,” ucap Chairul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
- Jamaah Haji RI Mulai Umrah Wajib di Masjidil Haram
Advertisement
Advertisement








