Advertisement

Promo November

Terkait Kasus Sekretaris MA, Windy Indonesian Idol Diperiksa KPK

Newswire
Selasa, 15 Agustus 2023 - 22:37 WIB
Maya Herawati
Terkait Kasus Sekretaris MA, Windy Indonesian Idol Diperiksa KPK Windy, Finalis Indonesian Idol 2024, dipanggil KPK terkait dengan kasus korupsi Sekretaris MA / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Windy Yunita Bastari Usman, finalis Indonesian Idol 2014 diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Salah satu hal yang dikonfirmasi penyidik KPK kepada  Windy adalah soal rumah produksi Athena Jaya Production (AJP).

Advertisement

"Bukan aliran dana ya, lebih ke membicarakan perusahaan Athena Jaya [Production] ya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Windy mengatakan dirinya dicecar 20 pernyataan oleh tim penyidik lembaga antirasuah dan salah satunya adalah soal pendirian rumah produksi tersebut. "Ada beberapa, seperti bagaimana pendiriannya," ujar Windy.

Meski demikian Windy enggan menjawab saat ditanya awak media apakah pendirian rumah produksi tersebut menggunakan dana dari Hasbi Hasan. "Nanti ya," ujarnya.

BACA JUGA: Golkar, PAN, PKB dan Gerindra Berkoalisi, Megawati: Perkuat Akar Rumput

Selain Windy, hari ini penyidik KPK juga memeriksa Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan MA Andhika Rahman dan selebgram Riris Riska Diana.

KPK pada Rabu (12/7/2023) melakukan penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar Mahkamah Agung.

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.

Kasasi yang diintervensi tersangka HH adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan suntikan dana.

Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung.

Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT kepada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Dari Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan Samsat On Call Sleman Jumat 29 November 2024: Hari Ini di Halaman Indogrosir

Jogja
| Jum'at, 29 November 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Hotel Harper Malioboro Hadirkan Kuliner Lokal Brongkos Daging Jogja

Wisata
| Kamis, 28 November 2024, 16:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement