Advertisement
Ganjar Tanggapi Bergabungnya PAN dan Golkar ke Kubu Prabowo

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Bakal calon presiden (bacapres) dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo angkat bicara soal bergabungnya Partai Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto, Minggu (13/8/2023).
Menurut Ganjar, dalam proses demokrasi [koalisi dan dukung mendukung] sebenarnya itu biasa saja dan ia sangat menghormati sikap masing-masing partai. "Pasti beliau-beliau juga sudah memberikan keputusan, sudah punya catatan-catatan harus merapat kemana,” kata Ganjar dikutip, Senin (14/8/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Respons PKS Soal PAN dan Golkar Gabung ke Kubu Prabowo di Pilpres 2024
Berdasarkan foto dan video yang beredar, Ganjar memberikan keterangan tersebut mengenakan sebuah kaus hitam lengan pendek. Di kaus itu terpampang gambar Jokowi.
Gambar Jokowi di kaus tersebut memakai busana kemeja putih panjang dengan tangan kiri menggulung lengan baju di tangan kanan. Sementara celananya berwarna hitam panjang.
Jokowi digambarkan sedang disorot cahaya dan bayangannya tampak di kaus itu. Tak ketinggalan ornamen bendera merah putih lengkap dengan keterangan judul ‘Kisah Blusukan Jokowi’ juga terpampang jelas.
Dalam keterangannya, Ganjar mengucapkan selamat kepada kedua partai yang sudah bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), mengikuti Partai Gerindra, PKB dan PBB.
Namun, Ganjar teringat dengan kondisi koalisi pada Pilpres 2014 lalu. Saat itu Koalisi Merah Putih milik Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa juga didukung Partai Golkar dan PAN, bersama Gerindra, PKS, PPP, serta PBB.
Di sisi lain, lawan politiknya yakni Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla yang diusung PDIP bersama Partai NasDem, PKB, PKP, dan Hanura di Koalisi Indonesia Hebat tetap berhasil memenangkan ajang demokrasi lima tahunan itu, kemudian menjadi Presiden-Wakil Presiden periode 2014-2019.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement