Advertisement
Kasus 191.000 Ponsel IMEI Ilegal, Bareskrim Bikin Aplikasi Pelaporan
Ilustrasi - bantuanhukum.or.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengkaji aplikasi cek International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel untuk memudahkan pelaporan.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan perumusan aplikasi itu sebagai tindak lanjut Polri pasca-temuan 191 ribu ponsel memiliki IMEI ilegal.
Advertisement
"Kami sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat," tutur Adi Vivid kepada wartawan, Jumat (11/9/2023).
BACA JUGA : Cegah Kasus IMEI Ilegal, Pemerintah Didorong Lakukan Evaluasi Reguler
Perumusan aplikasi ini tidak hanya dilakukan oleh kepolisian, namun melibatkan kementerian atau lembaga yang terkait penerbitan IMEI. Aplikasi ini berfungsi agar masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak, jika termasuk maka pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.
Adi memastikan masyarakat tidak akan dirugikan dalam perkara ini. "Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen," katanya.
Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian negara Rp353 miliar. Perinciannya, sebanyak 191.000 unit yang memiliki IMEI Ilegal itu didominasi oleh merek iPhone sebanyak 176.874 unit.
Adapun, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga sempat menyampaikan bahwa anak buahnya di lingkungan Kemenperin terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA : Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Terjerat Kasus IMEI HP
Kemenperin bukan menjadi satu satunya lembaga yang terseret dalam perkara tersebut. Pasalnya, yang bisa memiliki akses terhadap CEIR bukan hanya Kemenperin saja.
Dalam kasus pelanggaran pendaftaran IMEI tersebut, Bareskrim Polri berhasil mengamankan 6 orang tersangka swasta berinisial P, D, E, dan B. Selain itu, Bareskrim telah mengamankan inisial F yang merupakan oknum ASN di Kemenperin, dan inisial A oknum ASN Ditjen Bea Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
140 Pelajar Kulonprogo Deklarasi Anti Judi Online dan Radikalisme
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- BI Optimistis Pertumbuhan Kredit 2025 Tembus 8 Persen
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 23 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa 23 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Selasa 23 Desember 2025
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Selasa Ini, Cek Lokasinya
- KRL Solo-Jogja Selasa 23 Desember 2025, Cek Jam Berangkat
- Tol Fungsional Gending-Paiton Dibuka untuk Arus Nataru
Advertisement
Advertisement



