Advertisement

Jokowi Hormati Keputusan Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo

Akbar Evandio
Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Jokowi Hormati Keputusan Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - rwa.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menghormati keputusan Makamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman atau vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hukuman Sambo digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini disampaikannya usai meninjau LRT (Light Rail Transit) Jabodebek pada hari ini, Kamis (10/8/2023). “Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati,” ujarnya di Stasiun Dukuh Atas, Kamis (10/8/2023).

Advertisement

Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) dalam sidang putusan kasasi. Sidang atas putusan kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada Selasa (8/8/2023).

Majelis hakim MA memutuskan memberikan keringanan hukuman untuk empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Ferdy Sambo yang dijatuhi vonis hukuman mati dari majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kini mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.

Baca juga: Banyak Warga Membakar Sampah, DLHK DIY Cemaskan Kualitas Udara

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.

Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.

Setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada Rabu (12/4/2023), PT DKI Jakarta menolak banding Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel dengan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati. Tak menyerah, Sambo kemudian mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya membuat hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga mendapat keringanan hukuman dari MA setelah kasasinya dikabulkan.

Putri Candrawathi awalnya divonis hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jaksel. Banding Putri di PT DKI Jakarta juga ditolak sama seperti suaminya. Dalam sidang putusan kasasi di MA, Putri mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun penjara, alias dipotong separuh dari vonis awal.

Kuat Ma'ruf sebelumnya divonis hukuman 15 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Sama seperti dua tersangka lainnya, banding Kuat di PT DKI Jakarta juga ditolak. Ia lalu mengajukan kasasi ke MA. Hukuman yang didapat Kuat Ma'ruf pun dipangkas menjadi 10 tahun dalam sidang putusan kasasi MA.

Selain Ferdy Sambo, istri dan Kuat, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh PN Jaksel karena ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Sama seperti tiga terdakwa lainnya, vonis Ricky Rizal juga mendapat keringanan dari MA menjadi 8 tahun. Putusan kasasi untuk empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, kata MA, sudah langsung bisa dieksekusi setelah amar putusan diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Meninggal, Kemendikbudristek: Penyair Legendaris Tuai Beragam Penghargaan

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement