Advertisement
Jokowi Hormati Keputusan Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar - rwa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap menghormati keputusan Makamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman atau vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hukuman Sambo digantikan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikannya usai meninjau LRT (Light Rail Transit) Jabodebek pada hari ini, Kamis (10/8/2023). “Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati,” ujarnya di Stasiun Dukuh Atas, Kamis (10/8/2023).
Advertisement
Sekadar informasi, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) dalam sidang putusan kasasi. Sidang atas putusan kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada Selasa (8/8/2023).
Majelis hakim MA memutuskan memberikan keringanan hukuman untuk empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Ferdy Sambo yang dijatuhi vonis hukuman mati dari majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kini mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.
Baca juga: Banyak Warga Membakar Sampah, DLHK DIY Cemaskan Kualitas Udara
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.
Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
Setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pada Rabu (12/4/2023), PT DKI Jakarta menolak banding Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel dengan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati. Tak menyerah, Sambo kemudian mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya membuat hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga mendapat keringanan hukuman dari MA setelah kasasinya dikabulkan.
Putri Candrawathi awalnya divonis hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jaksel. Banding Putri di PT DKI Jakarta juga ditolak sama seperti suaminya. Dalam sidang putusan kasasi di MA, Putri mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun penjara, alias dipotong separuh dari vonis awal.
Kuat Ma'ruf sebelumnya divonis hukuman 15 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Sama seperti dua tersangka lainnya, banding Kuat di PT DKI Jakarta juga ditolak. Ia lalu mengajukan kasasi ke MA. Hukuman yang didapat Kuat Ma'ruf pun dipangkas menjadi 10 tahun dalam sidang putusan kasasi MA.
Selain Ferdy Sambo, istri dan Kuat, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh PN Jaksel karena ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Sama seperti tiga terdakwa lainnya, vonis Ricky Rizal juga mendapat keringanan dari MA menjadi 8 tahun. Putusan kasasi untuk empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, kata MA, sudah langsung bisa dieksekusi setelah amar putusan diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Pameran Seni Sesa Bhaga Jogja, Angkat Isu Lingkungan di Ruang Unik
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 April 2026, Cek Lengkapnya
- Update Puting Beliung Sleman Rusak 20 Titik, Ngaglik Terparah
- Layanan KA Jarak Jauh Kembali Normal Bertahap Mulai 30 April 2026
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- Kasus Daycare di Jogja, DPR Minta Dosen PTN Dinonaktifkan
Advertisement
Advertisement





