Advertisement
Keluarga Menduga Ada Rencana Pembunuhan Terhadap Bripda IDF

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim kuasa hukum Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) menduga ada rencana pembunuhan dalam insiden Polisi tembak Polisi di Cikeas, Bogor. Kuasa Hukum Bripda IDF, Yustinus Stein Siahaan menyampaikan dugaan tersebut muncul dari kronologi tersangka Bripka IM saat memasukan dan mengokang senjata apinya.
"Janggal kalau ini ngambil langsung meletus tidak mungkin, dan jadi itu sudah dipersiapkan, dan benar saat saya tekan seperti itu Kasatreskrim Polres Bogor menyatakan iya saksi-saksi bahwa melihat sudah dimasukan magazine dan sudah di kokang sehingga saat mengambil dari belakang dan posisi tangan sudah di trigger dan mengayunkan ke arah almarhum," ujarnya di Bareskrim, Jumat (4/8/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Polisi Tembak Polisi Terjadi di Bogor, 2 Orang Jadi Tersangka
Lebih lanjut, dia menerangkan setelah melakukan konsultasi di Bareskrim, hasilnya pihak kuasa hukum Bripda Ignatius ingin menarik laporan dari Polres Bogor ke Mabes Polri karena menemukan fakta yang mengarah ke pasal 340 KUHP.
"Perwira konsul malah mengakomodir kami untuk membantu menarik laporan tersebut ke Mabes Polri. Kenapa kami meminta untuk ditarik ke mabes polri kami merasa kecewa dengan hasil gelar perkara kemarin di Polres Bogor di mana sebenarnya ada fakta-fakta yang mengarah ke 340 [KUHP] tapi diabaikan penyidik," katanya.
Dengan demikian, kuasa hukum dan keluarga Bripda IDF meminta kasus ini menjadi atensi publik sekaligus Kapolri agar bisa melihat fakta-fakta yang ada dan lebih memaksimalkan pasal 340 KUHP dalam perkara ini.
Di sisi lain, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan kejadian tersebut terjadi karena kelalaian dari rekannya yakni Bripda IM.
BACA JUGA : Puskesmas Depok 1 Sleman Ditembaki Satpam, Motifnya Sakit Hati Dipecat
"Peristiwanya bukan anggota menembak rekannya, tetapi kelalaian dimana pada saat mengeluarkan senjata dari tas nya, senjata tersebut meletus dan mengenai rekan di depannya," kata Aswin saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, dalam hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tersangka Bripda IM dan pemilik senjata api Bripka IGP dinyatakan telah dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Ribuan Umat Islam Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MAJT Semarang
- 3 Hari, Hutan dan Lahan 160,61 Ha di Taman Nasional Baluran Situbondo Terbakar
- Baru Dilantik, Kades Termuda Klaten Tancap Gas Genjot Program 100 Hari Pertama
- Bukan TikTok Shop, Ini Biang Kerok Tanah Abang Sepi Menurut Asosiasi E-Commerce
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Baliho Gibran 'Wakil Presiden Republik Indonesia 2024' Muncul di Jogja
Advertisement

Tiket Gratis Masuk Ancol, Berlaku Bagi Pengunjung Tak Bawa Kendaraan Bermotor
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kebakaran Bromo Diambil Alih Polda Jawa Timur
- Virus Nipah Mengancam, Kemenkes Keluarkan Peringatan Kewaspadaan
- Kaesang Ketua Umum Partai Termuda, Megawati Tertua
- Harga Tiket Kereta Cepat Bandung-Jakarta Mulai dari Rp250.000 hingga Rp350.000
- Harga Beras di Indonesia Lebih Mahal dari Vietnam & Filipina, Ini Penyebabnya
- Cak Imin Sebut Food Estate Era Jokowi Gagal, Usul Manajemen Bisnis Rakasasa
- Ketum PSI Kaesang Pangarep Diusulkan Jadi Cabup Boyolali 2024
Advertisement
Advertisement