Advertisement

Buntut Kasus Penganiayaan, Polri Didesak Mengevaluasi Sistem Pendidikan Kepolisian

Newswire
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 17:47 WIB
Maya Herawati
Buntut Kasus Penganiayaan, Polri Didesak Mengevaluasi Sistem Pendidikan Kepolisian Kekerasan / Ilustrasi

Advertisement

Harianjogja.com, SUKABUMI—Polri didesak segera mengevaluasi sistem pendidikan kepolisian buntut tewasnya terduka pelaku jaringan narkoba, akibat penganiayaan oleh sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Disresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengungkapkan bahwa saat ini delapan anggota diantaranya telah ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan, sedangkan satu anggota lainnya masih buron. Mereka pun terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Advertisement

“Melihat pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota Polda Metro Jaya hingga mengakibatkan tewasnya seseorang pelaku narkoba menunjukkan kurangnya pembenahan organisasi di tubuh Polri terkhusus dalam aspek sistem pendidikan anggota,” ujar Johanes, seperti dikutip Antara, Jumat (4/8/2023).

BACA JUGA: Catat! Ini Daftar Tempat Parkir Dekat Malioboro

Ia menilai terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polri dalam proses penegakan hukum dikarenakan tidak adanya komitmen dan kesadaran kolektif dalam melaksanakan bisnis proses teknik penyidikan tindak pidana (scientific investigation crime) yang berbasis pada pendekatan yang humanis.

“Hal ini sangat disesali, mengingat Polri telah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian,” katanya.

Johanes juga menuturkan bahwa pasca diundangkannya KUHP terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Pasal 529 sangat tegas jika aparat penegak hukum dilarang untuk melakukan intimidasi dan pemaksaan hingga menggunakan kekerasan kepada seseorang agar memberikan keterangan.

Walaupun regulasi tersebut belum berlaku secara efektif, dia meminta agar pasal tersebut bisa dipahami dan dijadikan paradigma sejak dini oleh Polri dalam melakukan proses penegakan hukum.

BACA JUGA: Bukan TPST Tamanmartani, Ini Lokasi Pembuangan Sampah Sementara di Sleman

Dia mengatakan tujuannya untuk mencegah cara-cara kekerasan seperti ini semakin membudaya dan pada akhirnya akan merusak semangat reformasi hukum pidana nasional yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan restoratif.

“Melihat kekerasan yang dilakukan oleh Penyidik Polri telah terjadi berulang kali di Institut Kepolisian, Ombudsman RI akan memberikan atensi khusus dengan mendorong Polri agar melakukan pembenahan pada kualitas sistem Pendidikan. Khususnya teknis penyidikan di kepolisian agar lebih mendepankan pendekatan humanis yang menghormati HAM,” katanya. 

Sebelumnya, insiden penganiayaan yang dilakukan anggota Polri kepada pelaku tindak pidana juga terjadi di Banyumas pada 2 Juni 2023 lalu. Sebanyak 11 Anggota Polres Banyumas menghadapi proses hukum dikarenakan telah melakukan penganiayaan terhadap tahanan hingga meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Indonesia Vs Irak, Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23

Jogja
| Selasa, 30 April 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement