Advertisement
Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, Mahfud MD Dorong KPK Ajukan Kasasi
Mahfud MD / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah bakal mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dari terdakwa suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebaskan Gazalba dan memerintahkannya agar segera dilepaskan dari tahanan.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bakal mengoordinasikan KPK agar bisa mengajukan kasasi kepada MA atas putusan tersebut.
BACA JUGA: Perkara Suap, Hakim Agung Divonis Bebas, KPK Melawan
"Negara tentu dalam hal ini KPK akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi, karena yang mewakili negara itu KPK, kita koordinasikan untuk kasasi. Koordinasi ya bukan mendikte, yang jelas hukum ini harus ditegakkan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, lawan dari pihak terpidana pada hukum pidana yakni negara. Dengan demikian negara juga bakal menempuh upaya hukum sejauh yang bida dilakukan.
Hal tersebut juga berlaku pada vonis banding yang lebih ringan kepada terdakwa Hakim Agung nonaktif lainnya, yaitu Sudrajad Dimyati. Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepadanya yakni tujuh tahun, atau diskon satu tahun dari putusan tingkat pertama delapan tahun.
"Prinsipinya itu urusan Mahkamah Agung, tetapi yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang. Oleh karena [itu] negara sejauh mana ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Di sisi lain, KPK juga menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim secara prinsip terkait dengan vonis bebas Gazalba. Namun, lembaga antirasuah menyatakan bakal mnegupayakan kasasi lantaran meyakini alat bukti yang dibawa ke pengadilan sudah cukup.
"Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerima sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Adapun kini Gazalba disebut telah keluar dari Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur usai divonis bebas. Meski demikian, penyidik KPK memastikan bakal mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang sebelumnya disangkakan kepada Gazalba.
"Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya, dan tentunya kami akan panggil kembali," terang Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 17 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- Ke Parangtritis Naik KSPN, Tarif Rp12.000 Rabu Hari Ini
- Dalam Sujudku, Diangkat dari Kisah Nyata Ujian Suami Istri LDM
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Bulan Desember 2025
- InJourney Airports Terima 558 Extra Flight Selama Nataru
- Sleman Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Perkuat EWS Merapi
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 17 Desember 2025
Advertisement
Advertisement





