Advertisement

KPK Akui Salah dalam OTT Koorsmin Kabasarnas

Dany Saputra
Jum'at, 28 Juli 2023 - 21:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
KPK Akui Salah dalam OTT Koorsmin Kabasarnas KPK Akui Tim Penyelidik 'Offside' Terkait OTT Koorsmin Kabasarnas - BISNIS / Dany Saputra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tim penyelidik salah prosedur saat menangkap Koorsmin Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Letkol Afri Budi Cahyanto. Pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut Selasa (25/7/2023).

Seperti diketahui, OTT yang dilakukan penyelidik KPK terhadap Afri dan 10 orang lainnya terkait dengan kasus dugaan suap barang dan jasa di Basarnas.

Advertisement

Usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut penyelidik khilaf saat menangkap Letkol Afri.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan dan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kehilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujar Johanis pada konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: TPA Piyungan Ditutup: Sampah Menggunung di Alun-alun Selatan Jogja

Johanis lalu menjelaskan bahwa ketika suatu perkara melibatkan anggota militer, maka proses hukum terhadap mereka akan diserahkan kepada otoritas militer.

Oleh sebab itu, dia meminta maaf atas penangkapan Letkol Afri pada OTT tersebut.

"Oleh karena itu dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," tuturnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Letkol Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Lembaga antirasuah juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, sebagai tersangka pemberi suap.

Untuk penanganan dua perwira TNI di Basarnas itu, Johanis menyebut bakal menjalankan proses hukum bersama dengan Puspom TNI secara koneksitas.

"Kemudian, karena perkara ini adalah melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya adalah beberapa jajaran dari TNI, tentunya menjadi penyelenggara negara dengan statusnya masih tetap TNI, maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas. Bisa juga ditangani oleh Puspom TNI," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan bakal berkoordinasi lebih baik dengan pihak KPK untuk penanganan perkara suap di Basarnas.

"Mekanisme-mekanisme yang di lapangan yang mungkin ada kekurangan itu akan kita perbaiki bersama-sama," ujarnya.

OTT 11 Orang

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap 11 orang, Selasa (25/7/2023), terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto merupakan satu dari 11 orang terjaring OTT.

Usai digelar ekspos, KPK memutuskan untuk menaikkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka. termasuk Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Kabasarnas Henri Alfiadi bersama dan melalui Koorsmin Kabasarnas Afri Budi, diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas pada 2021 hingga 2023. "Sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Polres dan Pemkab Bantul Gelar Nobar Piala Asia, Panitia: Sudah Izin MNC

Bantul
| Minggu, 28 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement