3 Profesi Honorer Bakal Diangkat Menjadi PNS Part Time
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pemerintah akan menghadirkan PNS Part Time sebagai profesi baru di ASN. Berikut adalah tiga profesi honorer yang berpotensi diangkat sebagai PNS Part Time.
Ide pemerintah menghadirkan PNS Part Time menjadi bahan perbincangan yang tak kalah panas di masyarakat. Sebab, PNS Part Time ini disebut akan memiliki kedudukan yang lebih tinggi ketimbang para honorer.
Advertisement
Selain itu, kerja PNS Part Time juga lebih ringan karena hanya bekerja sesuai dengan jam yang telah disepakati alias tidak delapan jam penuh berada di kantor seperti honorer.
Hingga saat ini, pemerintah melalui MenPAN-RB masih menggodok rencana dibentuknya PNS Part Time ini, termasuk berapa gajinya.
Baca juga: Korban Apartemen Malioboro City Kirim Satu Bendel Surat ke Presiden Jokowi dan Puan Maharani
Karena PNS Part Time ini disebut untuk mengatasi masalah honorer, maka pegawai PNS Part Time tentu akan diambil dari mereka yang sebelumnya bertatus honorer.
Dalam Permenkeu No. 83/PMK.02.2022 disebutkan tiga profesi honorer yang gajinya diatur oleh pemerintah. Ketiga profesi yang dimaksud adalah Satpam, Sopir dan Petugas Kebersihan.
Hal yang sama disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Anas mengatakan bahwa jenis pekerjaan tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK part time di antaranya petugas kebersihan alias cleaning service. "Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," kata Anas sebelumnya.
Meski demikian, kabarnya ada satu profesi lagi yang kemungkinan akan dipertimbangkan untuk jadi PNS Part Time di Indonesia yakni guru. Sebagai informasi, menurut data terbaru jumlah guru honorer saat ini sebanyak 529.770.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
- Ketua MPR: Presiden Prabowo Disegani Saat Tampil di G20 Paparkan Hilirisasi SDA
Advertisement
Advertisement