Advertisement
Pelaku Penipuan Tiket NCT Dream Ditangkap

Advertisement
Harian Jogja, TANGERANG—Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, Banten berhasil mengungkap kasus penipuan tiket konser grup band asal Korea Selatan, NCT Dream dengan menangkap seorang tersangka berinisial ES di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/7/2023).
"Pelaku ES alias E dengan modus menawarkan jasa secara online untuk mendapatkan tiket konser NCT Dream yang dilaksanakan pada bulan Maret lalu," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dalam pers rilis di Tangerang, Senin (10/7/2023).
Advertisement
Ia menerangkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari beberapa orang penggemar boyband asal Korea Selatan yang mengaku telah menjadi korban penipuan pembelian tiket konser secara online.
"Total korban ada 19 orang, pelaku sudah membuka jasa sejak bulan Oktober dengan dalih pembayaran terlebih dulu secara bertahap," katanya.
Kemudian, kata dia, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Taman Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. "Dari hasil pemeriksaan modusnya dengan memasarkan di media sosial melalui Instagram, jadi menawarkan jastip tiket NCT Dream," jelasnya.
BACA JUGA: Fantastis, Pengemis di Malioboro Sepekan Bisa Dapat Rp27 Juta
Ia menyebutkan, dalam aksinya tersangka merayu korbannya dengan menawarkan sejumlah tiket yang hanya perlu membayar komisi jastip tiket NCT Dream senilai Rp500.000, ditambah tarif tiket yang mencapai Rp3,4 juta.
"Pembayaran terlebih dulu secara bertahap sebesar Rp200/300 ribu dan mendekati konser itu seharga per tiket Rp3,4 juta. Setelah itu para korban karena merasa yakin tergiur dan lalu menawarkan ke yang lainnya," ujarnya.
Hingga pada akhirnya, para korban langsung melakukan proses pembelian tiket konser melalui transfer secara bertahap hingga melunasinya. Namun, pada saat penyelenggaraan konser NCT Dream yang dilaksanakan di ICE BSD pada Maret lalu. Para korban tak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.
"Ada beberapa korban yang komunikasi dengan pelaku dan janji akan mengembalikan uang akan tetapi tidak juga dikembalikan sampai korban membuat LP. belasan korban mengalami kerugian hingga total mencapai Rp94 juta," ujarnya. Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
Advertisement

Penyuluh KUA Sewon Launching Program Pemberantasan Buta Huruf Al-Quran
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
Advertisement
Advertisement