Advertisement

Promo Sumpah Pemuda Harjo

Pelaku Penipuan Tiket NCT Dream Ditangkap

Maya Herawati
Senin, 10 Juli 2023 - 22:47 WIB
Maya Herawati
Pelaku Penipuan Tiket NCT Dream Ditangkap Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat memaparkan kepada media terkait pengungkapan kasus penipuan tiket NCT. / Antara

Advertisement

Harian Jogja, TANGERANG—Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, Banten berhasil mengungkap kasus penipuan tiket konser grup band asal Korea Selatan, NCT Dream dengan menangkap seorang tersangka berinisial ES di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/7/2023).

"Pelaku ES alias E dengan modus menawarkan jasa secara online untuk mendapatkan tiket konser NCT Dream yang dilaksanakan pada bulan Maret lalu," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dalam pers rilis di Tangerang, Senin (10/7/2023).

Advertisement

Ia menerangkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari beberapa orang penggemar boyband asal Korea Selatan yang mengaku telah menjadi korban penipuan pembelian tiket konser secara online.

"Total korban ada 19 orang, pelaku sudah membuka jasa sejak bulan Oktober dengan dalih pembayaran terlebih dulu secara bertahap," katanya.

Kemudian, kata dia, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Taman Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. "Dari hasil pemeriksaan modusnya dengan memasarkan di media sosial melalui Instagram, jadi menawarkan jastip tiket NCT Dream," jelasnya.

BACA JUGA: Fantastis, Pengemis di Malioboro Sepekan Bisa Dapat Rp27 Juta

Ia menyebutkan, dalam aksinya tersangka merayu korbannya dengan menawarkan sejumlah tiket yang hanya perlu membayar komisi jastip tiket NCT Dream senilai Rp500.000, ditambah tarif tiket yang mencapai Rp3,4 juta.

"Pembayaran terlebih dulu secara bertahap sebesar Rp200/300 ribu dan mendekati konser itu seharga per tiket Rp3,4 juta. Setelah itu para korban karena merasa yakin tergiur dan lalu menawarkan ke yang lainnya," ujarnya.

Hingga pada akhirnya, para korban langsung melakukan proses pembelian tiket konser melalui transfer secara bertahap hingga melunasinya. Namun, pada saat penyelenggaraan konser NCT Dream yang dilaksanakan di ICE BSD pada Maret lalu. Para korban tak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.

"Ada beberapa korban yang komunikasi dengan pelaku dan janji akan mengembalikan uang akan tetapi tidak juga dikembalikan sampai korban membuat LP. belasan korban mengalami kerugian hingga total mencapai Rp94 juta," ujarnya. Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mendorong Pertumbuhan Sentra Industri, Bantul Berdayakan Koperasi

Bantul
| Selasa, 03 Oktober 2023, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm

Wisata
| Senin, 02 Oktober 2023, 21:50 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement