Advertisement
Demo di Depan Gedung DPR, Berikut 12 Tuntutan Apdesi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023) siang. Aksi tersebut sempat memacetkan lalu lintas kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Aksi massa tersebut diikuti sekitar ribuan orang mulai dari kepala hingga perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka mengawal revisi UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) yang sedang dibahas DPR. Setidaknya, Apdesi membawa 12 poin tuntutan.
Advertisement
BACA JUGA: Sultan Lakukan Reformasi Kelurahan, Ini Respons Apdesi DIY
Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal bisa menjabat selama tiga periode dan/atau 9 tahun dengan maksimal bisa menjabat dua periode namun berlaku surut bagi kepala desa yang masih menjabat.
Mereka juga menuntut dana desa 10% berasal dari APBN, bukan 10% dari transfer dana desa. Lalu, 5% khusus dana operasional kades dari dana desa.
BACA JUGA: Terkait Reformasi Kalurahan, Apdesi Bantul: Masih Terkendala SDM
Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) pada Senin (3/7/2023). Hasilnya, disepakati 19 Poin perubahan dalam UU Desa yang berlaku sekarang.
RUU Desa hasil pembahasan panitia kerja (panja) di Baleg DPR ini sendiri disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna setelah semua fraksi setuju dengan 19 poin revisi.
Nantinya RUU Desa ini akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Setelahnya, RUU Desa ini dengan kembali dibahas antara DPR dengan pemerintah sebelum akhirnya disepakati dan disahkan menjadi UU.
Berikut 12 tuntutan Apdesi dalam demo yang digelar di depan Gedung DPR pada Rabu (5/7/2023):
1. Asas Pengaturan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan-aturannya yaitu rekognisi dan asas subsidioritas
2. Dana Desa ditetapkan sebesar 10% dari APBN bukan 10% dari dana transfer daerah
3. Masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun 3 periode dan/atau 9 Tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan
4. Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota
5. Kepala Desa, BPD dan Perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta tunjangan purna tugas dihitung dari lama dan masa pengabdian
6. Yudiksi wilayah pembangunan kawasan Desa
7. DAK (Dana Alokasi khusus Desa)
8. Pejabat Kepala Desa diangkat melalui musyawarah Desa
9. Pemilihan Kepala Desa bisa diikuti oleh calon tunggal
10. Dana oprasional Kepala Desa sebesar 5% dari Dana Desa
11. Tunjangan Kepala Desa Perangkat Desa dan BPD
12. Kekayaan milik Deaa berupa aset lahan atau penyerahan yg bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah BUMN dan swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
Advertisement

Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
- Korban Gempa Myanmar Butuh Obat-obatan, Air Bersih hingga Tempat Tinggal
- 2 Staf UNRWA, 8 Pekerja Kemanusiaan & Petugas Tanggap Darurat Tewas di Gaza
- Kapal Induk Terbaru Milik AL Amerika Serikat Dinamai USS Elon Musk
- Wamendag & Satgas Pangan Usut Pengusaha Nakal yang Ubah Kemasan Beras
- Ingin Berwisata atau Balik Seusai Lebaran, Waspadai Cuaca Ekstrem pada 2 dan 3 April
- Polri Sebut 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Advertisement
Advertisement