Advertisement

Pemilu 2024, Pemilih Tak Punya KTP-el Bisa Gunakan KK

Newswire
Selasa, 04 Juli 2023 - 17:17 WIB
Maya Herawati
Pemilu 2024, Pemilih Tak Punya KTP-el Bisa Gunakan KK Ilustrasi caleg / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) namun telah berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilihnya alias nyoblos pada Pemilu 2024 nanti. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kartu keluarga (KK) bisa digunakan saat akan menggunakan hak pilih.

"Dia masih bisa [menggunakan hak pilih] dengan menggunakan kartu keluarga," kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos, Selasa, (4/7/2023).

Advertisement

Betty mengatakan hal itu guna menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal 4.005.275 pemilih tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Sebelumnya, Senin (3/7), Pelaksana Harian (Plh.) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebutkan 4.005.275 pemilih itu secara umum merupakan pemilih yang belum genap berusia 17 tahun pada saat ini serta pemilih berusia 17 tahun namun belum membuat KTP-el.

Menurut Lolly, empat juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki KTP-el.

BACA JUGA: Dampak Gempa Bumi, 29 Bangunan Sekolah di Bantul Rusak

Dia menjelaskan Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengatasi persoalan tersebut. Lebih lanjut, Betty menyampaikan pihaknya memasukkan pemilih yang kini belum berusia 17 tahun ke dalam DPT karena mereka akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Penentuan seseorang akan berusia 17 tahun pada hari pencoblosan itu, tambahnya, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri dan hasil verifikasi lapangan oleh KPU.

Minggu (2/7/2023), KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.​​​​​​​ Jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 itu terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto

Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 23:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement