Advertisement
KPK Bongkar Korupsi Lukas Enembe, Anggaran Makan Minum Rp1 Miliar Per Hari
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - hp.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kejanggalan penggunaan dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.
Penyidik lembaga antikorupsi sebelumnya menyampaikan Lukas diduga menggunakan APBD Pemprov Papua untuk keperluan pribadinya. Salah satu indikasinya, uang rakyat itu digunakan untuk bermain judi di Singapura dengan cara menyamarkan pos anggaran untuk makan dan minum.
Advertisement
"Jadi kemarin Pak Alex [Wakil Ketua KPK] mengumumkan kegiatan salah satunya bentuk dana operasional untuk keperluan makan-minum," jelasnya kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Asep lalu menyampaikan pos anggaran dana operasional itu dianggarkan hampir Rp400 miliar untuk setahun. KPK menilai hal tersebut janggal, apalagi jika dengan asumsi penggunaan anggaran secara harian selama 365 hari dalam setahun.
"Padahal kita tahu bahwa satu tahun itu adalah 365 hari. Artinya, satu hari itu bisa makan minum Rp1 miliar. Nah, itu bisa menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp1 miliar," jelasnya.
Akan tetapi, Asep menyebut adanya kwitansi sebagai bentuk pertanggungjawaban dari penggunaan anggaran tersebug. Oleh karena itu, untuk membuktikan dugaan kejanggalan, KPK tengah melakukan klarifikasi dengan mendatangi satu per satu rumah makan yang menerbitkan kwitansi tersebut.
"Kalau pun memang benar apakah benar sampai Rp1 miliar satu hari. Itu kan yang perlu kita klarifikasi terus," lanjut jenderal polisi bintang satu itu.
MODUS BUAT PERGUB
Salah satu modus dugaan penyelewengan dana APBD Papua yang ditengarai dilakukan oleh Lukas yakni dengan membuat Peraturan Gubernur (Pergub), sebagai legalitas penggunaan dana operasional gubernur itu.
"Dibuatlah Peraturan Gubernur sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan. Dibuat peraturannya dulu, sehingga itu menjadi legal padahal nanti masuknya ke bagian makan minum. Jadi, memang ketika dicek Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan atau tersamarkan," jelas Asep.
Menurutnya, hal itu bisa diartikan sebagai grand corruption. Istilah itu, terang Asep, merujuk pada praktik rasuah di mana sebuah aturan dibuat untuk membenarkan atau melegalkan kegiatan koruptif.
Adapun dugaan penyelewengan APBD oleh Lukas sebelumnya diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ad hoc itu menyampaikan bahwa sebagian besar dana yang diduga digunakan Lukas untuk berjudi berasal dari APBD Papua.
"Dari sisi aliran dana itu yang mungkin bisa kita lihat sebagian besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi. Dari mana dana-dana itu diperoleh sejauh ini memang sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD," terangnya pada konferensi pers, Senin (26/6/2023).
Alex lalu memerinci bahwa penggunaan APBD tersebut, salah satunya berasal dari pos anggaran dana operasional gubernur selama 2019-2022, yang diduga untuk keperluan pribadi Lukas di atas meja judi.
Dana operasional yang dianggarkan itu mencapai Rp1 triliun selama tiga periode tersebut, atau lebih tinggi dari yang sebenarnya ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Dana operasional gubernur itu ditemukan untuk kebutuhan makan dan minum Lukas.
Namun demikian, penggunaan dana operasional Lukas yang janggal tidak berhenti di situ. KPK ternyata menemukan bahwa kwitansi yang diterbitkan untuk pertanggungjawaban pengunaan anggaran itu fiktif.
"Kami sudah cek di beberapa lokasi di tempat kwitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan oleh rumah makan tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, saat ini Lukas telah menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua. Dia didakwa menerima uang senilai Rp46,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








