Advertisement
Polri Selamatkan Bayi Usia 2 Minggu dan 1 Minggu dari Perdagangan Manusia
Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan dua bayi berumur dua minggu dan satu minggu dari perdagangan bayi ilegal. Kedua bayi tersebut berhasil diselamatkan saat penggeledahan sebuah apartemen di Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Advertisement
"Berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 minggu [Anak A] dan 1 bulan [Anak B]," ujar Djuhandani dikutip dari Antara, Selasa (27/6/2023).
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait perawatan terhadap dua bayi laki-laki itu. Adapun empat tersangka telah ditangkap karena memperjualbelikan bayi adalah, SA, E, DM dan Y.
Baca juga: 5 Spot Kantin Kampus Enak nan Halal di Jogja
Djuhandani menjelaskan kasus ini diawali dengan adanya laporan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenai dugaan tindak pidana penculikan anak berinisial A sebagaimana LP Nomor:LP/B/120/VI/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH. Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan itu, anak A tersebut bukan menjadi korban penculikan melainkan diserahkan oleh ibunya sendiri, SS ke seorang perempuan inisial F.
"Yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," ungkap dia.
Untuk itu, sambung dia, Polda Sulteng langsung menerbitkan LP model A tentang dugaan perdagangan anak. Selanjutnya, jajaran Polda Sulteng berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota untuk dilanjutkan dengan penggeledahan di sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat penampungan bayi sebelum di jual ke calon pembeli.
Usai menangkap tersangka Y, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tiga tersangka lainnya. Kemudian, dia merincikan peran dari keempat tersangka tersebut.
DM, 25, berperan sebagai pemasok atau pencari bayi dibantu L. Lalu, SA, 50, berperan sebagai pemasok dan pencari.
E, 54, berperan sebagai pencari bayi yang dipesan oleh SA. Selanjutnya, Y, 35, berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.
"Dari hasil penyidikan diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 bayi dengan rincian bayi laki-laki lima dan perempuan 11," jelas Djuhandhani.
Belasan hingga Puluhan Juta
Para pelaku, tambah Djuhandhani menjual bayi ke pembelinya dengan harga kisaran Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk bayi laki-laki. Sementara, bayi perempuan dijual dengan kisaran harga Rp15 juta hingga Rp23 juta.
"Para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta.
Para tersangka juga dijerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Batas Akhir Hari Ini, 28 Provinsi Wajib Umumkan UMP 2026
- Kasus Penipuan Perusahaan, Vonis YAM Diperberat Pengadilan Tinggi
- Tekan Emisi, Kilang Pertamina Gandeng Mitra Global Kembangkan WSA
- Warga Demangan Jogja Olah Sampah Organik dengan Biopori
- JSGI Tanam Puluhan Pohon di RTHP Keparakan Kidul
- UMP DIY 2026 Resmi Diumumkan, Kulonprogo Alami Kenaikan Tertinggi
- Prabowo Bahas Kampung Haji Indonesia di Mekkah
Advertisement
Advertisement



