Advertisement

Promo Desember

Wuih! 3 Perusahaan Tutut Soeharto Ini Nunggak Utang ke Negara Rp700 Miliar

Dionisio Damara
Selasa, 20 Juni 2023 - 19:37 WIB
Arief Junianto
Wuih! 3 Perusahaan Tutut Soeharto Ini Nunggak Utang ke Negara Rp700 Miliar Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto saat menghadiri Tasyakuran HUT ke 43 TMII pada 2018. Dok tututsoeharto.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan ada tiga perusahaan milik Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto menunggak utang kepada negara dengan nilai sekitar Rp700 miliar. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menuturkan tiga perusahan penunggak utang negara itu adalah PT Citra Mataram Satriamarga Persada, PT Citra Bhakti Margatama Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti. 

Advertisement

“Itu sekitar Rp700 miliar, nanti dicek lagi angkanya,” ujarnya dalam media briefing di kantor Ditjen Kekayaan Negara, Jakarta, Selasa (20/6/2023). 

Rionald menambahkan bahwa dari tiga perusahaan itu, PT Marga Nurindo Bhakti tercatat memiliki utang paling besar yakni sekitar Rp400 miliar.

BACA JUGA: 10 Negara Pemberi Utang Jumbo untuk Indonesia

Hingga kini, Ditjen Kekayaan Negara terus berupaya memburu pelunasan utang tersebut. Pemanggilan terhadap ketiga perusahaan tersebut juga sudah dilakukan, tetapi proses itu hanya dihadiri oleh kuasa hukum dan belum mencapai titik kesepakatan.

Selain itu, Rionald menyatakan tiga perusahaan milik Tutut Soeharto ini belum sama sekali membayar utang dan tidak ada aset yang dijaminkan.

Oleh sebab itu, Satgas BLBI kini tengah menelusuri harta terkait lainnya. “Tiga perusahaan ini tidak ada jaminan. [Harta kekayaan lain] sedang ditelusuri, sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kami lihat,” ucap dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo telah mengatakan bahwa Tutut Soeharto tercatat memiliki utang kepada negara, bukan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka.

Pasalnya, saat kejadian penempatan deposito dan pemberian kredit, yang berkontrak adalah pemilik korporasi saat itu yang bertanggung jawab. Sebagaimana diketahui, kepemilikan CMNP kala itu masih dipegang oleh Tutut.

Tutut tercatat sebagai Komisaris Utama PT CMNP (1987-1999). Dia juga memiliki saham CMNP melalui PT Citra Lamtoro Gung. Selain itu, Tutut merupakan pemegang saham pengendali Bank Yakin Makmur atau Yama, tempat Jusuf Hamka menaruh depositonya. 

Sumber: Bisnis.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soal Program Makan Bergizi Gratis, Senator Ahmad Syauqi Soeratno Serap Aspirasi Masyarakat DIY

Jogja
| Sabtu, 14 Desember 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement