Advertisement
OJK Akan Perbarui Perhitungan Rasio Permodalan Bank
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperbaharui mekanisme perhitungan rasio modal minimum bank umum pada tahun depan. OJK berencana menggelar uji coba bulan ini agar bank lebih siap.
Mekanisme baru perhitungan modal minimum bank umum telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2022. Melalui aturan itu, kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) atau rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) dihitung dengan menyertakan ATMR risiko pasar. Mekanisme baru itu akan berlaku mulai awal 2024.
Advertisement
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mekanisme baru dibuat dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan.
"OJK berkomitmen untuk menerapkan standar internasional termasuk yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision [BCBS]," ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.
Salah satu standar yang dikeluarkan oleh BCBS adalah perhitungan permodalan perbankan mengacu pada standar internasional Basel III. Sebagaimana diketahui, Basel III merupakan reformasi pengaturan di sektor perbankan sebagai respon krisis keuangan dunia 2008.
Dian mengatakan agar bank-bank siap dalam menjalankan mekanisme baru terkait perhitungan permodalan, OJK menyiapkan sejumlah langkah. "Bank telah diminta melakukan uji coba untuk posisi akhir Juni, September, dan Desember 2023," katanya.
OJK juga telah menginisiasi working grup yang terdiri dari OJK serta bank sejak 2020 dengan tujuan agar bank dapat lebih awal melakukan persiapan penerapan mekanisme baru tersebut.
Sejalan dengan adanya mekanisme baru, OJK mencatat kondisi permodalan bank yang stabil. Tercatat, CAR perbankan per April 2023 mencapai level 24,57 persen. Hal ini menunjukkan kemampuan bank cukup memadai dalam menyerap risiko yang dihadapi.
Dari sisi risiko kredit, hingga April 2023 rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) secara gross industri perbankan berada pada level terjaga 2,53 persen. Sedangkan NPL net parkir di level 0,78 persen.
"Sementara untuk risiko pasar, posisi devisa neto (PDN) tercatat sebesar 1,6 persen jauh di bawah threshold 20 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sinergi Lintas Sektor Gedongtengen Bersihkan Jalan Letjen Suprapto
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- Ratusan Ribu Kendaraan Padati Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
Advertisement
Advertisement







