Advertisement
Dilarang Foto Prewedding di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pengelola Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo, Jawa Tengah, melarang masyarakat untuk melakukan foto prewedding di masjid replika Sheikh Zayed Grand Mosque di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab ini.
BACA JUGA: Akad Nikah di Masjid Sheikh Zaye di Solo Yes
Advertisement
Hal tersebut dibenarkan oleh Munajat, salah satu pengelola masjid. Dia mengatakan larangan tersebut dibuat karena menyangkut adab-adab agama, termasuk pantangan yang tidak dilakukan sebelum akad nikah, yakni bersentuhan.
Larangan tersebut juga diambil atas saran-saran sesepuh. “Kan belum menikah atau akad nikah. Banyak foto prewed yang bersentuhan dan lain-lain. Akhirnya dari para sesepuh meminta tidak diperbolehkan,” jelas dia saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (9/6/2023).
Meski dilarang untuk jadi tempat foto prewedding, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo terbuka untuk masyarakat yang ingin melakukan akad nikah di masjid ini. Namun, harus melampirkan syarat surat izin dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang bersangkutan dan jam akad nikah.
Jam menikah di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo akan diatur oleh pengelola masjid agar tidak mengganggu jemaah lain. Saat pasangan muda melangsungkan akad nikah di sini tempat ibadah utama akan disterilkan.
“Nanti segera kami launching ketentuannya. ini masih menunggu masukan Kemenag [Kementerian Agama], karena ada beberapa peraturan terutama yang di luar wilayah KUA Banjarsari,” ucap dia.
Sebagai informasi, selain larangan foto prewedding, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo juga memiliki larangan-larangan lainnya yang harus dipatuhi para pengunjung masjid. Berikut ini beberapa di antaranya, sebagaimana Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, kutip dari laman resmi Pemkot Solo.
- Tidak boleh membawa makanan atau minuman.
- Tidak boleh menggelar tikar.
- Tidak boleh merokok.
- Tidak boleh tidur-tiduran di areal masjid.
- Tidak boleh bermain di kolam masjid.
- Berpakaian sopan dan menaati aturan.
- Dilarang membawa hewan peliharaan.
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement