Advertisement
Dilarang Foto Prewedding di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Pengelola Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo, Jawa Tengah, melarang masyarakat untuk melakukan foto prewedding di masjid replika Sheikh Zayed Grand Mosque di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab ini.
BACA JUGA: Akad Nikah di Masjid Sheikh Zaye di Solo Yes
Advertisement
Hal tersebut dibenarkan oleh Munajat, salah satu pengelola masjid. Dia mengatakan larangan tersebut dibuat karena menyangkut adab-adab agama, termasuk pantangan yang tidak dilakukan sebelum akad nikah, yakni bersentuhan.
Larangan tersebut juga diambil atas saran-saran sesepuh. “Kan belum menikah atau akad nikah. Banyak foto prewed yang bersentuhan dan lain-lain. Akhirnya dari para sesepuh meminta tidak diperbolehkan,” jelas dia saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (9/6/2023).
Meski dilarang untuk jadi tempat foto prewedding, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo terbuka untuk masyarakat yang ingin melakukan akad nikah di masjid ini. Namun, harus melampirkan syarat surat izin dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang bersangkutan dan jam akad nikah.
Jam menikah di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo akan diatur oleh pengelola masjid agar tidak mengganggu jemaah lain. Saat pasangan muda melangsungkan akad nikah di sini tempat ibadah utama akan disterilkan.
“Nanti segera kami launching ketentuannya. ini masih menunggu masukan Kemenag [Kementerian Agama], karena ada beberapa peraturan terutama yang di luar wilayah KUA Banjarsari,” ucap dia.
Sebagai informasi, selain larangan foto prewedding, Masjid Raya Sheikh Zayed Solo juga memiliki larangan-larangan lainnya yang harus dipatuhi para pengunjung masjid. Berikut ini beberapa di antaranya, sebagaimana Solopos.com-jaringan Harianjogja.com, kutip dari laman resmi Pemkot Solo.
- Tidak boleh membawa makanan atau minuman.
- Tidak boleh menggelar tikar.
- Tidak boleh merokok.
- Tidak boleh tidur-tiduran di areal masjid.
- Tidak boleh bermain di kolam masjid.
- Berpakaian sopan dan menaati aturan.
- Dilarang membawa hewan peliharaan.
- Dilarang membuang sampah sembarangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Cek Layanan JKN di Gunungkidul
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
- Presiden Prabowo Suarakan Sikap dan Posisi Indonesia di KTT BRICS
Advertisement
Advertisement