Advertisement
Akad Nikah di Masjid Sheikh Zayed Solo Yes, Prewedding No!
Masjid Sheikh Zayed Al Nahyan Solo. - Surakarta.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Sejumlah pasangan muda tertarik untuk melangsungkan akad nikah di Masjid Sheikh Zayed Solo. Namun, untuk foto prewedding tidak bisa dilaksanakan karena menyangkut adab-adab agama.
Terdapat persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat menggelar akad nikah atau menikah di Masjid Sheikh Zayed Solo. Pengelola Masjd Sheikh Zayed Solo membeberkan syarat dan kententuan melangsungkan akad nikah atau menikah di Masjid Sheikh Zayed Solo. Dua di antaranya meliputi surat izin dari KUA yang bersangkutan dan jam akad nikah.
Advertisement
“Surat izin KUA yang bersangkutan, jam akad nikah,” ujar Pengelola Masjid Sheikh Zayed Solo, Munajat, saat dihubungi melalui WhatsApp, Jumat (9/6/2023), mengutip Solopos.com-jaringan Harianjogja.com.
Jam menikah di Masjid Sheikh Zayed Solo akan diatur oleh pengelola masjid agar tidak mengganggu jemaah lain. Saat pasangan muda melangsungkan akad nikah di sini tempat ibadah utama akan disterilkan.
Baca juga: Belasan Orang Jadi Korban Kecelakaan di Jalan Wonosari-Semanu Gunungkidul
“Tempat main prayer akan diblok atau steril ketika akad nikah, jadi waktu kita pilihkan agar momen akad nikah terjaga,” jelas dia.
Selain surat izin dan jam menikah di Masjid Sheikh Zayed Solo, pengelola masjid juga mengatur terkait penggunaan meja dan lainnya di masjid ini. Nantinya syarat dan ketentuan akad di masjid sangat teknis dan administratif.
Munajat menambahkan untuk pengaturan lebih lengkap akan segera dirilis pihak masjid. Karena saat ini pihaknya masih nenunggu masukan dari Kementerian Agama untuk aturan akad nikah dari luar KUA Banjarsari atau tempat Masjid Sheikh Zayed Solo berada.
“Nanti segera kami launching ketentuannya. ini masih menunggu masukan Kemenag [Kementerian Agama], karena ada beberapa peraturan terutama yang di luar wilayah KUA Banjarsari,” ucap dia.
Aturan Prewedding
Sementara, untuk foto prewedding, pengelola masjid tidak mengizinkan hal itu dilakukan di masjid ini. Karena itu menyangkut adab-adab agama yang baiknya tidak dilakukan sebelum akad nikah. Misalnya bersentuhan. “Kan belum menikah atau akad nikah. Banyak foto prewed yang bersentuhan dan lain-lain. Akhirnya dari para sesepuh meminta tidak diperbolehkan,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
- Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
- Eks Kapolres Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Tak Hanya untuk Pencernaan, Serat Bantu Atur Nafsu Makan
- Bantul Siapkan Skema untuk Warga Kurang Mampu Jadi Anggota KDMP
- DPRD Kulonprogo Minta BPJS PBI Dinonaktifkan Tetap Terlayani
- Guru SLB di Jogja Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Siswi Difabel
- Jateng Optimistis Produksi Padi Naik pada Awal 2026
- Pemkot Jogja Siapkan Insentif Warga Tertib Pilah Sampah
- Ilmuwan China Uji Terapi Sel Punca untuk Obati Diabetes
Advertisement
Advertisement






