Advertisement
Jokowi Resmi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Bandara VVIP di IKN

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagaimana salinan resmi Perpres tersebut yang diunggah di laman Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Jumat (9/6/2023), disebutkan bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP perlu segera dilakukan untuk mengembangkan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN.
Advertisement
“Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN,” tulis pasal 2 Perpres tersebut.
Pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP tersebut berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Nantinya, kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Dalam Perpres itu, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk melakukan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP IKN.
Pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
Baca juga: Siswa dari SMP Negeri di Jogja Ini Raih Nilai ASPD Tertinggi, Jawaban Soal Nyaris Sempurna
Penugasan pembangunan terdiri atas empat fasilitas, yakni pertama fasilitas keselamatan dan keamanan, kedua fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area, stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir, ketiga fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan, dan keempat jalan akses menuju bandara VVIP.
Presiden Jokowi juga menetapkan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber Iain yang sah, dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara VVIP, berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Mas-mas Pelayaran Godean Sleman: Massa Geram dan Merusak Mobil Polisi, Penyidik Kantongi Sejumlah Nama
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Maksimalkan Produksi Dalam Negeri, Impor Singkong Bakal Dikenakan Bea Masuk Tinggi
- Sore Ini Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK Jelaskan Surat Dinas Resmi Kunjungan Istrinya ke Eropa
- BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
- Datangi KPK, Menteri UMKM Sebut Tak Ada Uang Negara yang Dipakai Istrinya Saat Kunjungi Eropa
- Jual Ayam Hidup Dibawah Rp18.000 Per Kilogram, Satu Perusahaan di Sanksi Oleh Kementan
- Dituntut Tujuh Tahun Penjara dari Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Heran
- Kepulauan Barat Daya Jepang Diguncang Seribu Gempa Dua Pekan Berturut-turut
Advertisement
Advertisement