Advertisement
Catat! Ciri-ciri Kampus Izin Operasionalnya Bakal Dicabut Kemendikbud

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Heboh kabar 23 kampus swasta di Indonesia yang izin operasionalnya dicabut oleh Kemendikbud Ristek. Oleh karena itu masyarakat perlu selektif dalam memilih perguruan tinggi terutama dengan melihat keberlangsungannya. Ada sejumlah ciri kampus yang izin operasionalnya bakal dicabut oleh Kemendikbud Ristek.
Masalah yang menyebabkan kampus tersebut tak boleh lagi beroperasi adalah penyelewengan KIP, jual beli ijazah hingga pembelajaran fiktif. Meski demikian, ternyata bukan itu saja yang membuat sebuah kampus pada akhirnya dicabut izinnya oleh Kemendikbud.
Advertisement
BACA JUGA : Banyak Kampus Ditutup, Kemendikbudristek Siap Bantu Pemindahan Mahasiswa
Beberapa alasan lainnya adalah karena kampus-kampus tersebut bandel dan tidak kooperatif. Hal itu disampaikan Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman, beberapa waktu lalu.
Lukman mengatakan jika Kemendikbud tak serta merta mencabut izin ke-23 PTS tersebut. Sebab sebelumnya, Kemendikbud telah memberikan kesempatan agar PTS itu memperbaiki diri.
"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," ujar Lukman seperti dikutip dari Antara.
Jika kampus tersebut kooperatif mau memperbaiki kesalahan dalam waktu yang telah ditentukan, maka mereka masih bisa melanjutkan pembelajaran seperti biasa. Hanya saja, sampai batas waktu yang telah ditetapkan, pihak kampus tidak mengindahkan anjuran yang diberikan Kemendikbud Ristek itu.
"Namun, kalau selama rentang waktu itu tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka kita cabut izin operasionalnya," ucapnya.
BACA JUGA : Daftar 23 Kampus Ditutup Paksa, Ada yang Dari Jogja
Kemendikbud akan mulai mamantau beberapa kampus yang telah dilaporkan karena melakukan pelanggaran. Setelah itu, akan diputuskan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat. Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Nantinya, LLDIKTI juga akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam pemindahan dosen dan mahasiswa dari kampus yang ditutup tersebut ke kampus baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- KPK Telaah Lagi Soal Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
Advertisement