Advertisement

Catat! Ciri-ciri Kampus Izin Operasionalnya Bakal Dicabut Kemendikbud

Hesti Puji Lestari
Rabu, 07 Juni 2023 - 18:57 WIB
Sunartono
Catat! Ciri-ciri Kampus Izin Operasionalnya Bakal Dicabut Kemendikbud Ilustrasi wisuda mahasiswa - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Heboh kabar 23 kampus swasta di Indonesia yang izin operasionalnya dicabut oleh Kemendikbud Ristek. Oleh karena itu masyarakat perlu selektif dalam memilih perguruan tinggi terutama dengan melihat keberlangsungannya. Ada sejumlah ciri kampus yang izin operasionalnya bakal dicabut oleh Kemendikbud Ristek.

Masalah yang menyebabkan kampus tersebut tak boleh lagi beroperasi adalah penyelewengan KIP, jual beli ijazah hingga pembelajaran fiktif. Meski demikian, ternyata bukan itu saja yang membuat sebuah kampus pada akhirnya dicabut izinnya oleh Kemendikbud.

Advertisement

BACA JUGA : Banyak Kampus Ditutup, Kemendikbudristek Siap Bantu Pemindahan Mahasiswa

Beberapa alasan lainnya adalah karena kampus-kampus tersebut bandel dan tidak kooperatif.  Hal itu disampaikan Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman, beberapa waktu lalu.

Lukman mengatakan jika Kemendikbud tak serta merta mencabut izin ke-23 PTS tersebut. Sebab sebelumnya, Kemendikbud telah memberikan kesempatan agar PTS itu memperbaiki diri.

"Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," ujar Lukman seperti dikutip dari Antara.

Jika kampus tersebut kooperatif mau memperbaiki kesalahan dalam waktu yang telah ditentukan, maka mereka masih bisa melanjutkan pembelajaran seperti biasa. Hanya saja, sampai batas waktu yang telah ditetapkan, pihak kampus tidak mengindahkan anjuran yang diberikan Kemendikbud Ristek itu.

"Namun, kalau selama rentang waktu itu tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka kita cabut izin operasionalnya," ucapnya.

BACA JUGA : Daftar 23 Kampus Ditutup Paksa, Ada yang Dari Jogja

Kemendikbud akan mulai mamantau beberapa kampus yang telah dilaporkan karena melakukan pelanggaran. Setelah itu, akan diputuskan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat. Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Nantinya, LLDIKTI juga akan menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam pemindahan dosen dan mahasiswa dari kampus yang ditutup tersebut ke kampus baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 12:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement