Advertisement
Polres Banyumas Tetapkan 10 Tersangka Kasus Tahanan Ranmor Meninggal
Advertisement
Harianjogja.com, BANYUMAS—Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan 10 orang tersangka penganiayaan yang diduga mengakibatkan seorang tahanan kasus pencurian sepeda motor berinisial OK (26) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA: Tahanan Pencurian Kendaraan Meninggal saat Dirawat di Rumah Sakit
Advertisement
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban OK tertanggal 5 Juni 2023 yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (7/6/2023).
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman kamera pengintai ("closed circuit television"/CCTV), pihaknya menemukan dan menetapkan 10 orang tersangka penganiayaan OK.
Dalam hal ini, kata dia, 10 tersangka penganiayaan tersebut merupakan tahanan Polresta Banyumas yang terdiri atas D, DW, AD, SA, YT, DA, LW, ZA, YA, dan IW.
"Kasus penganiayaan tersebut terjadi saat OK baru dimasukkan ke dalam sel tahanan pada hari Kamis (18/5), pukul 17.50 WIB, ada tiga pelaku yang bertanya kepada korban namun tidak direspons sehingga mereka kesal dan terjadilah kekerasan secara beruntun," jelasnya.
Menurut dia, penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku dengan tangan kosong dan menggunakan kaki.
Bahkan, kata dia, para pelaku menyeret korban yang sudah tidak berdaya ke kamar mandi dan menyiramnya dengan air.
"Petugas jaga ruang tahanan yang mendengar adanya keributan tersebut pada pukul 18.20 WIB segera masuk ke dalam sel dan membawa korban keluar ruangan. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit," katanya.
Setelah menjalani perawatan di RSUD Prof Margono Soekarjo Purwokerto, OK pada hari Jumat (2/6) meninggal dunia dan jenazahnya dipulangkan ke rumah duka, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas.
Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri atas empat orang petugas dan empat orang tahanan yang tidak ikut melakukan penganiayaan.
Menurut dia, 10 tersangka kasus penganiayaan tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Korban sebelumnya pernah menjalani hukuman selama 6 bulan penjara karena tersangkut kasus pencurian burung di Baturraden," jelasnya.
Terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, dia mengatakan pihaknya akan melakukan autopsi jenazah OK guna memastikan penyebab kematian korban meskipun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter selama menjalani perawatan di RSUD Prof Margono Soekarjo yang bersangkutan diketahui mengalami kekurangan elektrolit, gagal ginjal kronis, dan fungsi organ levernya rusak akibat minuman beralkohol.
Menurut dia, autopsi tersebut rencananya akan digelar pada hari Kamis (8/6) dengan melibatkan Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Universitas Diponegoro Semarang, dan RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto.
Sebelumnya, orang tua OK, Jakam (51) bersama penasihat hukumnya, Silvia Devi Soembarto meminta Polresta Banyumas melakukan autopsi terhadap jenazah OK dan mengusut tuntas kasus yang mengakibatkan tahanan tersebut meninggal dunia.
Permintaan tersebut diajukan karena saat pihak keluarga membuka kain kafan jenazah mendapati banyak luka pada tubuh OK sehingga muncul dugaan kematian OK bukan semata-mata disebabkan gagal ginjal.
OK ditangkap polisi di rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, pada Selasa (16/5) malam karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sel tahanan Polresta Banyumas pada Kamis (18/5) petang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Qatar Juara Grup A, Garuda Muda hanya Butuh Imbang untuk Lolos ke Fase Gugur
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement