Advertisement

2 WNA Diciduk Petugas Imigrasi Gara-gara Ini

Abdul Hamied Razak
Kamis, 01 Juni 2023 - 13:47 WIB
Abdul Hamied Razak
2 WNA Diciduk Petugas Imigrasi Gara-gara Ini Ilustrasi Paspor WNA gunakan paspor palsu. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BALI—Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menangkap dua warga negara asing (WNA) masing-masing dari Mesir dan Nigeria. Keduanya diciduk karena menggunakan paspor palsu.

"Kami sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua WNA itu kepada Kejaksaan Negeri Badung," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis.

Advertisement

Dua pelaku laki-laki itu yakni WNA dari Mesir berinisial MSH berusia 37 tahun dan YBI dari Nigeria berusia 25 tahun. Sugito menambahkan keduanya ditangkap pada waktu yang berbeda dan keterkaitan keduanya saat ini sedang didalami petugas.

BACA JUGA: Verifikasi Lapangan Layanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Yogyakarta oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan

MSH ditangkap pada Selasa (16/5) saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Petugas Imigrasi saat itu ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan pada lab mini imigrasi, petugas menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

"MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Sugito.

Sedangkan YBI ditangkap pada 17 Mei 2023 yang berawal dari kecurigaan petugas maskapai di meja pelaporan penumpang (check-in) terhadap paspor yang digunakan YBI.

Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas Imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan lab mini imigrasi, petugas imigrasi menyakini paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.

BACA JUGA: Kantor Imigrasi Yogyakarta Beri Pelayanan Passport Sameday Services

Hasilnya, dua kasus itu dilanjutkan ke proses penyidikan karena sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

"Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH," imbuh Sugito.

Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat 2 tentang dokumen perjalanan palsu sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra

Jogja
| Kamis, 18 April 2024, 13:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement