Advertisement
Alasan Pemindahan Mario Dandy dari Rutan Cipinang ke Rutan Salemba
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). - Antara - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memindahkan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dari rumah tahanan atau Rutan Cipinang ke Rutan Salemba.
BACA JUGA: Kabar Mario Dandy Dapat Perlakuan Khusus Dibantah Kepala Rutan
Advertisement
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan bahwa proses pemindahan telah berlangsung sejak sore kemarin karena kondisi dari Rutan Cipinang yang overload.
“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah kemenkumham Jakarta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 %. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," kata Rika kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Rika menjelaskan Mario dan Shane akan ditempatkan di Kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang tahanan atau warga binaan lainnya.
Lebih lanjut, Rika memastikan bahwa petugas tidak akan memberikan perlakuan khusus bagi kedua tersangka tersebut selama di dalam penjara.
"Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," ujarnya
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tahap dua untuk dua orang tersangka kasus penganiyaan terhadap David Ozora yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima keduanya pada hari ini.
“tanggal 26 mei 2023, kami menrima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama terdangka MDS dan SL, ini merupkan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan yaitu AG,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5/2023).
Syarief mengatakan bahwa setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, pihak Kejari Jaksel akan melakukan penahanan kepada Mario Dandy dan Shane di Rutan kelas 1 Cipinang selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.
Lebih lanjut, saat ini pihak dari Kejari masih terus melengkapi dan menyempurnakan surat dakwan pada kedua tersangka untuk bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Arus Balik Usai Puncak, Gerbang Tol Purwomartani Masih Padat
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Dipanggil Timnas, Dua Pemain Asing Persita Justru Batal Berangkat
- 157 Ribu Wisatawan Serbu Gunungkidul, PAD Tembus Rp1,9 Miliar
- 'GO' Melejit di AS, Album BLACKPINK Bertahan di Billboard
- Usai Podium di GP Brasil, Veda Ega Incar Hasil Besar di AS
- Cuitan Berujung Mahal, Elon Musk Terancam Denda Rp42 T
- Marquez Akui Ducati Bermasalah, Aprilia Makin Unggul
- 31 Perusahaan Diadukan Terkait THR di DIY, Baru 2 yang Sudah Bayar
Advertisement
Advertisement







