Merek Non Tradisional Perlu Diberi Perlindungan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mengupayakan adanya perlindungan terhadap merek tradisional yang digunakan sebagai pengembangan brand suatu karya atau produk. Diskusi dengan melibatkan berbagai pihak perlu dilakukan untuk menampung berbagai masukan.
Salah satunya melalui Webinar IP Talks Brand (H)ours Pelindungan Merek Non Tradisional yang digelar pada Rabu (31/5/2023). Diskusi ini membahas tentang isu-isu pelindungan terhadap merek non tradisional di Indonesia sehingga dapat membangun kesadaran untuk bangga dan cinta akan merek Indonesia.
Advertisement
“Selain itu, dibahas juga ruang lingkup perkembangan pelindungan merek non tradisional, misalnya mengenai hal yang dimaksud pelanggaran dalam penggunaan merek non tradisional, juga untuk mendapatkan saran masukan dari praktis mengenai pelindungan merek non tradisional di masa mendatang,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum HAM Kurniaman Telaumbana dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ia menjelaskan identitas merek tidak hanya dikenal dalam wujud gambar, huruf, kata, angka, logo, atau kombinasi warna saja. Namun juga menggunakan tanda identitas kepada suatu produk atau perusahaan itu sendiri dalam wujud hologram, tiga dimensi, suara, ataupun aroma yang kemudian dikenal sebagai merek tradisional.
Penggunaan Merek Non Tradisional dalam membangun brand dimaksudkan untuk lebih memberikan kesan identitas dan pembeda pada produk ataupun perusahaan tersebut. Upaya regulasi berupa pendaftaran dan pelindungan terhadap merek non tradisional diperlukan sebagai bagian hukum dalam kepemilikan merek non tradisional dan upaya pencegahan dari proses pelanggaran seperti pemalsuan.
“Pembicara dari praktisi hingga pakar di lingkup merek non tradisional, antara lain M. Arief Budiman [CEO Petakumpet Creativerse] dan Justisiari P.Kusumah [Managing Director, K&K Advocates]. Sekaligus menghadirkan R. Syaifullah Hadiyanto selaku pemeriksa Merek ahli utama, DJKI Kemenkumham,” ujarnya.
Webinar ini merupakan seri kelima dan akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Mei 2023 pada pukul 09.30 WIB hingga selesai. Diikuti oleh para pengusaha, brand agency, praktisi, peneliti atau akademisi, instansi terkait pelindungan kekayaan intelektual, konsultan, hingga pemilik objek kekayaan intelektual .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sah! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN, Berikut 7 Poin Pentingnya
- Dukung Pertumbuhan Rendah Karbon dan Ekonomi Hijau RI, Inggris Siapkan Rp514 Miliar
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- Anies Kritik Program PSN, Jokowi Tantang Balik: Tunjuk Proyek Mana, yang Nitip Siapa?
Advertisement

Anggaran Pilkada Gunungkidul Masih Belum Jelas, Pemkab: Angka Sementara Rp41 Miliar
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Kolaborasi Apik BPJS Kesehatan, Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN
- Info Gempa Terkini: Sesar Tarera-Aiduna Memicu Gempa Magnitudo 5,3 di Pantai Selatan Kaimana
- Tambah Nyaman, Kereta Cepat Terintegrasi Angkutan Perkotaan
- Jokowi: Kereta Cepat untuk Melayani Rakyat, Bukan Soal Untung dan Rugi
- KPK Ungkap 3 Klaster Korupsi di Kementan, dari Pemerasan, Gratifikasi hingga Pencucian Uang
- BPJS Kesehatan Bakal Putus Kontrak dengan Fasyankes yang Tak Jalani Kesepakatan
- BUMN Waskita Karya Gagal Bayar Utang Obligasi Senilai Rp941 Miliar
Advertisement
Advertisement