Advertisement
Pengamat: Erick Thohir Jasanya Besar ke Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri BUMN Erick Thohir merupakan sosok yang dekat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena merupakan Ketua Tim Pemenangan Jokowi. Bahkan Erick disebut mempunyai jasa besar ke presiden. Hal tersebut disampaikan oleh pengamat politik Ujang Komarudin.
“Erick Thohir memang dekat dengan Jokowi. Erick Thohir jasanya besar ke Jokowi karena ketua tim pemenangan dulu,” ujar Ujang dikutip dari Antara, Selasa (30/5/2023).
Advertisement
Oleh karena itu, ia meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasalnya, tutur Ujang, Erick Thohir merupakan pemimpin andalan dan kepercayaan Presiden Jokowi di pemerintahan.
“Saya sih meyakini Jokowi mendukung Erick Thohir tapi dalam konteks cawapres,” kata Ujang.
Baca juga: Warga Ambarawa Semarang Rela Tunggu 3,5 Jam Sambut Biksu Thudong Thailand
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini menjelaskan dukungan Presiden Jokowi kepada Erick Thohir tidak lepas dari jasa yang telah diberikan Erick Thohir.
Sebelum berkecimpung di pemerintahan, mantan Presiden Inter Milan ini adalah pemimpin yang berjasa mengantarkan orang nomor satu di Indonesia tersebut sebagai pemimpin pada periode kedua.
Di mana pada Pilpres 2019, Erick Thohir adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin. Kemudian di dalam kabinet, anggota kehormatan Banser ini berhasil menyelesaikan berbagai penugasan yang diberikan Presiden Jokowi.
“Seperti halnya mentransformasi Kementerian BUMN menjadi lebih baik, memberantas korupsi di perusahaan-perusahaan BUMN, menanggulangi pandemi COVID-19, dan memulihkan perekonomian nasional,” ujar Ujang.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Masuk Jalur Cepat Ring Road Utara, Mahasiswa Meninggal Dunia setelah Tabrak Bokong Truk
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
- 4.200 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Pantura Demak dan Kudus
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
- Baku Tembak dengan OPM, Satu Prajurit TNI Meninggal Dunia
- Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
- Tinggal 2 Hari, Begini Hasil Modifikasi Cuaca BNPB di Semarang
Advertisement
Advertisement