Advertisement
Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Ajudan Jhonny G Plate Diperiksa Kejagung
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO - Reno Esnir / foc.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dua ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Jhonny G Plate diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Mereka diperiksa bersama empat orang saksi lain dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) periode 2020-2022. Pembangungan BTS itu dilaksankan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo.
Advertisement
Sebelumnya Jhonny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka perkara pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo, atau lebih dikenal Bakti Kominfo.
"Selasa, 30 Mei Jampidsus memeriksa enam orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Babak Akhir Sidang Kasus Pembunuhan Pengusaha Kondang Jogja, 2 Terdakwa Saling Tuduh
Ketut merincikan, keenam saksi yang diperiksa, yakni MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Bachaul BAKTI, AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintassarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka Jhonny.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.
Dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) nonaktif Jhonny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
Advertisement
Libur Paskah, Lalu Lintas Tol Nusantara Tembus 572 Ribu Kendaraan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jelang Menstruasi Pikiran Bisa Kabur Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Event Jogja April: Malam Ini, Guyon Waton dan NDX di Kridosono
- Dua Prajurit Masih Dirawat, KSAD Ungkap Situasi Terkini Lebanon
- Suhu Kawah Melonjak Radius Aman Gunung Slamet Diperluas
- Arus Tol MKTT Melonjak Tajam Akses Bandara Jadi Paling Padat
Advertisement
Advertisement








