Advertisement
Kasus Asabri dan Jiwasraya, 2 Bidang Tanah Milik Heru Hidayat Disita Kejagung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dua bidang tanah milik terpidana kasus perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero), Heru Hidayat disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala pusat perangab hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung seluas 19.996 M2.
Advertisement
“Kemudian, satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung seluas 1.020 M2,” kata Ketut dalam keteranganya, Jumat (26/5/2023).
BACA JUGA: 6 Terpidana Korupsi Jiwasraya Dijebloskan ke Penjara
Aset tersebut merupakan hasil penelusuran dari tim Jampidsus Kejagung sejak 15 Mei sampai 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk. Setelah berhasil ditemukan, aset tersebut langsung disita eksekusi pada tanggal 22 Mei 2023 oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000,” ucapnya.
BACA JUGA: BEI: Kasus Jiwasraya karena Buruknya Keputusan Investasi
Lebih lanjut, Ketut menambahkan bahwa kedua bidang tanah tersebut saat ini dititipkan kepada pihak Kecamatan Sijuk-Belitung.
Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Heru Hidayat dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 18 April 2025; Dari Alan Jose Tampil Apik, Tapi Gagal Selamatkan PSS Hingga Presiden Prabowo Menyoroti Suap Hakim Pengadilan
- Layanan dan Lokasi SIM Keliling di Kota Jogja, Jumat 18 April 2025
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- Digelar Sepekan, 200 Orang Meninggal Dunia di Jalan dalam Perayaan Festival Songkran di Thailand
- KPK Fasilitasi Tahanan untuk Mengikuti Ibadah Jumat Agung dan Paskah 2025
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, DPR Minta Aparat Mengusut Tuntas
Advertisement