Advertisement
Johnny Plate Terjerat Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Ini Rincian Proyeknya
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO - Reno Esnir / foc.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5/2023) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan seharusnya dilaksanakan pada 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,032 triliun. Kok bisa sebesar itu? Untuk memahaminya berikut ini gambaran proyek dan pendanaannya:
Advertisement
Jenis Proyek
Pembangunan base transceiver station (BTS) 4G di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Penyelenggara Proyek
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sasaran Proyek
- Dimulai pada 2020
- Disiapkan untuk 9.113 desa dan kelurahan
Rencana Tahapan Proyek Menurut Kemenkominfo
2020: dibangun di 1.209 desa dan kelurahan
2021: dibangun di 4.200 desa dan kelurahan
2022: dibangun di 3.704 desa dan kelurahan
Realisasi Pembiayaan
- Total biaya proyek Rp28 triliun (bertahap dicairkan hingga 2024).
- Rp10 triliun sudah cair untuk pembangunan 1.200 tower pada 2020-2021.
Realisasi Pembangunan
- Hingga Desember 2021 tidak ada proyek yang dibangun.
- Tenggat diperpanjang hingga Maret 2023, hanya 985 tower BTS 4G yang dibangun, tetapi tidak bisa digunakan alias mangkrak.
Kerugian Negara
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian mencapai Rp8,03 triliun.
Sekilas tentang Bakti Kominfo
- Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo merupakan unit organisasi non-eselon di lingkungan Kemenkominfo yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur serta layanan telekomunikasi dan informatika.
- Organisasi yang lahir pada 2006 ini memiliki program prioritas untuk membangun infrastruktur di daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
BACA JUGA: Uang Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Sudah Terbayarkan Rp3,5 Trilun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara, BPKP, Kominfo.go.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
- Mitos Medan Magnet Terbantahkan, Ini Biang Mobil Mogok di Perlintasan
Advertisement
DPR Soroti Trauma Anak Daycare di Jogja, Pemulihan Bisa Bertahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Kemdiktisaintek Ingatkan Kampus Tak Gegabah Jadi PTNBH
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
Advertisement
Advertisement








