Advertisement
RUU Kesehatan Mempersamakan Rokok dengan Narkotika, Buruh Bakal Geruduk DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah dan DPR didesak untuk segera merevisi RUU Kesehatan. Pasalnya, dalam RUU tersebut salah satu poinnya adalah menyamaratakan rokok dengan narkotika.
Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan mengemukakan jika RUU Kesehatan tersebut disahkan tanpa merubah Pasal 154 ayat 3 huruf d, maka diprediksi ratusan ribu buruh tembakau akan kehilangan pekerjaannya.
Advertisement
BACA JUGA: Rokok Eceran Akan Dilarang, Siasat Berdatangan
Dalam draf RUU Kesehatan, hasil tembakau atau rokok disejajarkan dengan narkotika dan zat psikotropika. Penjabaran mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 154 ayat (3) yang menjelaskan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
“Jika ini disahkan, sebelum diubah pasalnya pasti banyak buruh tembakau yang akan kehilangan pekerjaan. Ini harus segera direvisi,” tuturnya kepada JIBI di Kantor YLBHI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Emelia mengatakan bahwa GSBI juga berencana melakukan audiensi dengan DPR terkait salah satu poin RUU Kesehatan yang diprediksi bakal merugikan para buruh tembakau di Indonesia.
“Kami akan melakukan advokasi dan audiensi kepada DPR terkait penyamarataan tembakau ini dengan narkotika,” katanya.
Selain itu, menurut Emelia, GSBI juga akan menurunkan ribuan buruh ke DPR untuk membantu buruh tembakau Kudus yang berencana menggeruduk Senayan dalam waktu dekat ini. "Kami siap membantu buruh dan petani tembakau, kita juga akan terjunkan massa dari GSBI,” ujarnya.
BACA JUGA: KPAI Kategorikan Perokok Anak Masuk Perlindungan Khusus
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman berpandangan jika RUU Kesehatan itu disahkan oleh Pemerintah dan DPR dapat berimbas pada keberlangsungan kerja buruh rokok.
Selain itu, perubahan pola kerja hingga pemangkasan karyawan juga kemungkinan besar bisa terjadi jika pasal dan RUU tersebut disahkan.
”Jelas akan sangat berpengaruh kalau itu disahkan. Bisa-bisa sampai tidak ada perusahaan rokok nanti, banyak pekerja yang di PHK, tentu harus diupayakan bagaimanapun caranya agar itu tidak disahkan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Banding, Hakim Diskon Hukuman 2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Jadi Seumur Hidup
- Viral, Video Rumah di Kawasan Elite di Semarang jadi Sarang Judi kena Gerebek
- Merasa Layak Menang, Pelatih Qatar Tak Pedulikan Tudingan Timnya Dibantu Wasit
- Cinema Visit di The Park Mall, Film Dua Hati Biru Sukses Kuras Emosi Penonton
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement