Advertisement
RUU Kesehatan Mempersamakan Rokok dengan Narkotika, Buruh Bakal Geruduk DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah dan DPR didesak untuk segera merevisi RUU Kesehatan. Pasalnya, dalam RUU tersebut salah satu poinnya adalah menyamaratakan rokok dengan narkotika.
Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan mengemukakan jika RUU Kesehatan tersebut disahkan tanpa merubah Pasal 154 ayat 3 huruf d, maka diprediksi ratusan ribu buruh tembakau akan kehilangan pekerjaannya.
Advertisement
BACA JUGA: Rokok Eceran Akan Dilarang, Siasat Berdatangan
Dalam draf RUU Kesehatan, hasil tembakau atau rokok disejajarkan dengan narkotika dan zat psikotropika. Penjabaran mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 154 ayat (3) yang menjelaskan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
“Jika ini disahkan, sebelum diubah pasalnya pasti banyak buruh tembakau yang akan kehilangan pekerjaan. Ini harus segera direvisi,” tuturnya kepada JIBI di Kantor YLBHI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Emelia mengatakan bahwa GSBI juga berencana melakukan audiensi dengan DPR terkait salah satu poin RUU Kesehatan yang diprediksi bakal merugikan para buruh tembakau di Indonesia.
“Kami akan melakukan advokasi dan audiensi kepada DPR terkait penyamarataan tembakau ini dengan narkotika,” katanya.
Selain itu, menurut Emelia, GSBI juga akan menurunkan ribuan buruh ke DPR untuk membantu buruh tembakau Kudus yang berencana menggeruduk Senayan dalam waktu dekat ini. "Kami siap membantu buruh dan petani tembakau, kita juga akan terjunkan massa dari GSBI,” ujarnya.
BACA JUGA: KPAI Kategorikan Perokok Anak Masuk Perlindungan Khusus
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman berpandangan jika RUU Kesehatan itu disahkan oleh Pemerintah dan DPR dapat berimbas pada keberlangsungan kerja buruh rokok.
Selain itu, perubahan pola kerja hingga pemangkasan karyawan juga kemungkinan besar bisa terjadi jika pasal dan RUU tersebut disahkan.
”Jelas akan sangat berpengaruh kalau itu disahkan. Bisa-bisa sampai tidak ada perusahaan rokok nanti, banyak pekerja yang di PHK, tentu harus diupayakan bagaimanapun caranya agar itu tidak disahkan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement