RUU Kesehatan Mempersamakan Rokok dengan Narkotika, Buruh Bakal Geruduk DPR
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah dan DPR didesak untuk segera merevisi RUU Kesehatan. Pasalnya, dalam RUU tersebut salah satu poinnya adalah menyamaratakan rokok dengan narkotika.
Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan mengemukakan jika RUU Kesehatan tersebut disahkan tanpa merubah Pasal 154 ayat 3 huruf d, maka diprediksi ratusan ribu buruh tembakau akan kehilangan pekerjaannya.
Advertisement
BACA JUGA: Rokok Eceran Akan Dilarang, Siasat Berdatangan
Dalam draf RUU Kesehatan, hasil tembakau atau rokok disejajarkan dengan narkotika dan zat psikotropika. Penjabaran mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 154 ayat (3) yang menjelaskan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
“Jika ini disahkan, sebelum diubah pasalnya pasti banyak buruh tembakau yang akan kehilangan pekerjaan. Ini harus segera direvisi,” tuturnya kepada JIBI di Kantor YLBHI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Emelia mengatakan bahwa GSBI juga berencana melakukan audiensi dengan DPR terkait salah satu poin RUU Kesehatan yang diprediksi bakal merugikan para buruh tembakau di Indonesia.
“Kami akan melakukan advokasi dan audiensi kepada DPR terkait penyamarataan tembakau ini dengan narkotika,” katanya.
Selain itu, menurut Emelia, GSBI juga akan menurunkan ribuan buruh ke DPR untuk membantu buruh tembakau Kudus yang berencana menggeruduk Senayan dalam waktu dekat ini. "Kami siap membantu buruh dan petani tembakau, kita juga akan terjunkan massa dari GSBI,” ujarnya.
BACA JUGA: KPAI Kategorikan Perokok Anak Masuk Perlindungan Khusus
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman berpandangan jika RUU Kesehatan itu disahkan oleh Pemerintah dan DPR dapat berimbas pada keberlangsungan kerja buruh rokok.
Selain itu, perubahan pola kerja hingga pemangkasan karyawan juga kemungkinan besar bisa terjadi jika pasal dan RUU tersebut disahkan.
”Jelas akan sangat berpengaruh kalau itu disahkan. Bisa-bisa sampai tidak ada perusahaan rokok nanti, banyak pekerja yang di PHK, tentu harus diupayakan bagaimanapun caranya agar itu tidak disahkan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
Advertisement
Advertisement