Advertisement
RUU Kesehatan Mempersamakan Rokok dengan Narkotika, Buruh Bakal Geruduk DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah dan DPR didesak untuk segera merevisi RUU Kesehatan. Pasalnya, dalam RUU tersebut salah satu poinnya adalah menyamaratakan rokok dengan narkotika.
Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan mengemukakan jika RUU Kesehatan tersebut disahkan tanpa merubah Pasal 154 ayat 3 huruf d, maka diprediksi ratusan ribu buruh tembakau akan kehilangan pekerjaannya.
BACA JUGA: Rokok Eceran Akan Dilarang, Siasat Berdatangan
Dalam draf RUU Kesehatan, hasil tembakau atau rokok disejajarkan dengan narkotika dan zat psikotropika. Penjabaran mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 154 ayat (3) yang menjelaskan bahwa zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
“Jika ini disahkan, sebelum diubah pasalnya pasti banyak buruh tembakau yang akan kehilangan pekerjaan. Ini harus segera direvisi,” tuturnya kepada JIBI di Kantor YLBHI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Emelia mengatakan bahwa GSBI juga berencana melakukan audiensi dengan DPR terkait salah satu poin RUU Kesehatan yang diprediksi bakal merugikan para buruh tembakau di Indonesia.
“Kami akan melakukan advokasi dan audiensi kepada DPR terkait penyamarataan tembakau ini dengan narkotika,” katanya.
Selain itu, menurut Emelia, GSBI juga akan menurunkan ribuan buruh ke DPR untuk membantu buruh tembakau Kudus yang berencana menggeruduk Senayan dalam waktu dekat ini. "Kami siap membantu buruh dan petani tembakau, kita juga akan terjunkan massa dari GSBI,” ujarnya.
BACA JUGA: KPAI Kategorikan Perokok Anak Masuk Perlindungan Khusus
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman berpandangan jika RUU Kesehatan itu disahkan oleh Pemerintah dan DPR dapat berimbas pada keberlangsungan kerja buruh rokok.
Selain itu, perubahan pola kerja hingga pemangkasan karyawan juga kemungkinan besar bisa terjadi jika pasal dan RUU tersebut disahkan.
”Jelas akan sangat berpengaruh kalau itu disahkan. Bisa-bisa sampai tidak ada perusahaan rokok nanti, banyak pekerja yang di PHK, tentu harus diupayakan bagaimanapun caranya agar itu tidak disahkan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Tak Ajak PDIP, 8 Parpol Parlemen Berkumpul untuk Tolak Sistem Pemilu Tertutup
- Hasil Thailand Open 2023: Tekuk Wakil Malaysia dan Korsel Adnan/Nita ke Lolos
- Gerindra & Golkar Sepakat Presiden Jokowi Harus Cawe-Cawe pada Pilpres 2024
- Jelang Iduladha, Bank Muamalat Dukung Pemerataan Daging Kurban hingga Pelosok
Berita Pilihan
- Dikritik Soal Subsidi Mobil Listrik, Begini Respons Menkeu Sri Mulyani
- Alasan Jokowi Tak Restui Gibran Jadi Cawapres: Belum Cukup Umur
- Ada Rentetan Gempa, BMKG Imbau Warga Salatiga Tetap Tenang
- Ingat! Gaji Ke-13 ASN yang Cair 5 Juni 2023 Tak 100 Persen
- Saingan Baru Airbus dan Boeing Made in China Mulai Mengudara
Advertisement

Libur Panjang Akhir Pekan Ini, PHRI Bantul Targetkan Okupansi Hotel Tembus 70%
Advertisement

Ada Tenda Terapung untuk Pengalaman Berkemah yang Berbeda, Mau Coba?
Advertisement
Berita Populer
- Tak Punya Utang, Motor, Mobil, Tito Karnavian Ternyata Simpan Aset Properti Rp8,2 Miliar
- Beredar File APK Bisa Meretas Ponsel Android dan Mencuri Data Penting, Ini Cara Menghidarinya
- Diduga Mencabuli 12 Siswa MI, Kepala Sekolah dan Guru Diberhentikan Sementara
- Tidak Semua Motor dan Mobil Listrik Bisa Pajak Nol Persen, Ini Kriterianya
- Warga Jogonalan Terdampak Tol Jogja-Solo Ramai-Ramai Bikin Perkampungan Baru
- Pesan Kemenag untuk Calon Jemaah Haji Lansia
- Alasan Jokowi Tak Restui Gibran Jadi Cawapres: Belum Cukup Umur
Advertisement
Advertisement