Lewat Sketsa, 101 Travel Sketch Bidik Tren Quality Tourism
THE 1O1 Yogyakarta Tugu bersama Leeven & Co mengajak para pencinta sketsa untuk menikmati Yogyakarta dengan pengalaman yang berbeda.
Rokok tanpa merek. - Foto Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Agus Setyawan menegaskan maraknya rokok ilegal bisa menekan pendapatan negara dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.
"Ketika rokok ilegal yang beredar, maka pastinya akan mengurangi pendapatan negara, terus mengurangi pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Temanggung, dan pastinya merugikan petani," kata Bupati Agus Setyawan di Temanggung, Selasa (14/10/2025).
Ia menyampaikan hal tersebut pada gelar sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang diselenggarakan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung.
Bupati Agus mengatakan penelitian salah satu pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyebutkan peredaran rokok ilegal sudah mencapai sekitar angka 40 persen. Rokok-rokok ilegal sampai hari ini belum terdeteksi tembakaunya berasal dari mana.
Menurut dia, ketika mempromosikan dan menggalakkan penjualan rokok ilegal, maka berimplikasi negatif terhadap banyak pihak. Pemerintah terkena imbas, para petani terkena imbas, pabrik rokok juga terkena imbas.
"Maka dari itu kalau umpamanya nanti ditawari untuk menjual rokok ilegal, mohon untuk ditolak," kata dia.
Ia menuturkan masyarakat harus semakin memahami pentingnya ketentuan di bidang cukai dan bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Temanggung dan bukan justru ikutan menjual.
Kaitan dengan regulasi tembakau, kata dia, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya sudah memberikan sinyal positif bahwa di tahun 2026 tidak akan ada kenaikan cukai, demikian pula kenaikan harga jual eceran rokok. Sehingga pabrik rokok di Indonesia mungkin bisa lebih memantapkan lagi polanya, sebab kalau setiap tahun cukai naik biasanya pabrik rokok kelimpungan.
Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung gelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan maksud dan tujuan kegiatan yakni meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pelaku usaha dan pedagang di pasar terhadap peraturan perundangan-undangan di bidang cukai.
"Yang kedua mengedukasi masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal yang sekarang marak." katanya.
Peserta kegiatan ini diikuti pedagang sejumlah Pasar Kliwon Temanggung dan PKL Taman Pengayoman, dengan harapan nanti paham betul terkait dengan undang-undang terkait cukai.
Dikatakan sosialisasi serupa juga akan dilaksanakan berurutan di Pasar Legi Parakan dan Pasar Ngadirejo dengan peserta pedagang. Bersamaan dengan kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi pemasaran digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
THE 1O1 Yogyakarta Tugu bersama Leeven & Co mengajak para pencinta sketsa untuk menikmati Yogyakarta dengan pengalaman yang berbeda.
Mengisi daya HP pakai kabel USB ternyata tak boleh sembarangan. Hindari 5 kesalahan ini agar baterai awet dan proses charging cepat! Cas HP yang benar di sini.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Rabu 12 Agustus 2026. Emas Antam 1 gram naik menjadi Rp2,819 juta, sementara UBS Rp2,741 juta
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.