Advertisement

Donald Trump Bayar Ganti Rugi karena Lakukan Pelecehan Seksual

Nancy Junita
Rabu, 10 Mei 2023 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Donald Trump Bayar Ganti Rugi karena Lakukan Pelecehan Seksual Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberi sambutan di pengadilan di New York setelah didakwa oleh dewan juri Manhattan menyusul penyelidikan atas uang tutup mulut yang dibayarkan kepada bintang porno Stormy Daniels, di Palm Beach, Florida, AS 4 April 2023. REUTERS - Marco Bello\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Juri Pengadilan New York City menemukan bakal calon Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bertanggung jawab karena melakukan pelecehan seksual dan memfitnah seorang mantan kolumnis majalah E Jean Carroll. Trump pun diminta membayar ganti rugi sebesar US$5 juta.

Melansir Channel News Asia, Rabu (20/5/2023), kesembilan juri menolak tuduhan pemerkosaan E Jean Carroll tetapi dengan suara bulat mendukung keluhannya yang lain dalam sidang perdata yang diawasi ketat, setelah kurang dari tiga jam pertimbangan.

Advertisement

Ini menandai pertama kalinya Trump menghadapi konsekuensi hukum atas serangkaian tuduhan pelecehan seksual sejak beberapa dekade lalu - dan mantan pemimpin itu segera menolak putusan itu sebagai "aib".

Carroll, 79, menggugat Trump tahun lalu, menuduh bahwa dia memperkosanya di ruang ganti toko mewah Bergdorf Goodman di Manhattan's Fifth Avenue pada tahun 1996.

Baca juga: Jadi Lokasi KTT Asean, Ini 8 Wisata Pantai Hits Labuan Bajo

Mantan kolumnis majalah Elle itu juga mengklaim bahwa Trump memfitnahnya ketika dia menyebut dia "penipu total" setelah dia mengumumkan tuduhan itu pada 2019.

Trump, kandidat terdepan berusia 76 tahun untuk nominasi Partai Republik dalam pemilihan presiden tahun 2024, menyebut kasusnya sebagai "tipuan" dan "kebohongan".

Juri memutuskan bahwa Carroll telah membuktikan pelecehan seksual - secara efektif kontak seksual tanpa persetujuan - dengan bukti yang lebih banyak dan memberinya US$2 juta.

Enam pria dan tiga wanita di dewan juri juga mengatakan Trump harus membayar Carroll hampir US$3 juta untuk pencemaran nama baik.

Menyusul putusan tersebut, Carroll meninggalkan pengadilan federal Manhattan sambil tersenyum tetapi tidak berbicara kepada wartawan.

"Kami sangat senang," kata pengacaranya, Roberta Kaplan.

Trump mengecam hasilnya di platform media sosialnya, Truth Social.

"Saya sama sekali tidak tahu siapa wanita ini," tulisnya menggunakan huruf kapital semua.

"Putusan ini memalukan - kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa."

Trik politik?

Tim kampanye Trump 2024 mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kasus pelecehan seksual itu adalah "upaya politik" yang dimaksudkan untuk menggagalkan upaya Trump untuk mendapatkan kembali Gedung Putih, dan dia akan mengajukan banding.

Carroll mengatakan kepada pengadilan sipil selama dua minggu bahwa penyerangan itu membuatnya merasa "malu" dan tidak dapat memiliki hubungan romantis.

Dia mengatakan butuh lebih dari 20 tahun untuk go public karena dia "takut" oleh Trump.

Pengacaranya memanggil saksi dua wanita lain yang bersaksi bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadap mereka beberapa dekade lalu.

Mantan pengusaha Jessica Leeds mengatakan bahwa Trump meraba-raba dia di bagian kelas bisnis penerbangan di Amerika Serikat pada tahun 1970-an.

Sementara, wartawan Natasha Stoynoff mengatakan Trump menciumnya tanpa persetujuannya selama wawancara di perkebunan Mar-a-Lago miliknya pada tahun 2005.

Sekitar selusin wanita menuduh Trump melakukan pelecehan seksual menjelang Pemilu 2016 yang mengirimnya ke Gedung Putih. Dia telah membantah semua tuduhan dan tidak pernah dituntut atas tuduhan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement