Tok! Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup!
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam kasuw penjualan narkotika. Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim, Jon Sarman Saragih di PN Jakbar saat persidangan vonis Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Sarman saat membacakan amar putusan, Selasa (9/5/2023).
Advertisement
BACA JUGA: Perjalanan Kasus Teddy Minahasa, dari Ditangkap hingga Dituntut Hukuman Mati
Majelis memutuskan Teddy terbukti bersalah dan diminta tetap berada di dalam tahanan. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menuntut Teddy Minahasa dengan pidana mati. “Menjatuhkan pidana terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati," kata JPU di PN Jakbar, Kamis (30/3/2023).
BACA JUGA: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini 8 Alasan yang Memberatkan
JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah menjual dan menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu. Atas perbuatannya, Teddy dituntut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement